Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kasus pagar laut diusut sampai tuntas. Ia mengaku telah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menginvestigasinya sampai selesai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AHY berbicara di diskusi publik Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Januari 2025. Ketika ia menyampaikan sambutan, para hadirin diskusi meneriakkan “pagar laut, pagar laut”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kenapa? Sudah diusut ya, diinvestigasi. Saya sudah menyampaikan Kementerian ATR/BPN agar menginvestigasi sampai tuntas,” kata dia, merespons seruan peserta diskusi.
Ia mengatakan telah memerintahkan pengusutan kasus pagar laut supaya tidak ada pihak yang berbuat seenaknya. “Supaya tidak ada siapa pun yang seenak-enaknya. Ini yang harus kita pastikan,” ucapnya.
Sebelumnya AHY telah meminta investigasi tersebut dilakukan secara transparan. Ia menyadari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, perlu perhatian khusus dari pemerintah.
AHY menyampaikan sikap itu melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi Publik di kementeriannya, Herzaky Mahendra Putra. “Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik,” kata Herzaky melalui keterangan tertulis pada Selasa, 28 Januari 2025.
Ia menyatakan AHY telah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membahas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHM dan SHGB di laut Tangerang. Menurut dia, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi perkara tersebut.
Ia mengatakan penerbitan SHM dan SHGB wilayah laut di Desa Kohod, Tangerang, itu merupakan wewenang Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang. “Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini,” ucap dia.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.