Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mensesneg Pastikan Retret Kepala Daerah akan Gunakan APBN Milik Kemendagri

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menepis isu penggunaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan pelaksanaan retret kepala daerah.

14 Februari 2025 | 11.47 WIB

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditemui usai menghadiri rapat pleno di Komisi VI DPR, Jakarta pada Sabtu, 1 Februari 2025. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditemui usai menghadiri rapat pleno di Komisi VI DPR, Jakarta pada Sabtu, 1 Februari 2025. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menepis isu penggunaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan pelaksanaan retret kepala daerah. Prasetyo memastikan biaya pelaksanaan retreat kepala daerah akan diambil dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“(Pakai) APBN, Nggak (pakai APBD),” kata Prasetyo singkat ketika ditemui setelah melaksanakan konferensi pers bersama Menteri Keuangan dan pimpinan DPR pada Jumat, 14 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Prasetyo menjelaskan, keseluruhan anggaran untuk pelaksanaan retret kepala daerah tersebut akan menggunakan anggaran dari Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, tidak akan menggunakan dana milik pemerintah daerah sama sekali. 

“Semua pakai APBN, dari Kemendagri itu (anggarannya),” ujarnya kembali.

Kepastian tersebut sebelumnya juga diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dirinya memastikan retret kepala daerah di Akademi Militer atau Akmil Magelang ditanggung sepenuhnya oleh negara, dalam hal ini oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Semua yang ada di Akmil – makannya segala macam, kami semua tanggung karena sudah kami siapkan pos anggarannya,” kata Tito melalui sambungan telepon kepada Tempo pada Kamis, 13 Februari 2025.

Keputusan terbaru Tito ini membatalkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ/ yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025. Dalam salinan yang dilihat Tempo, retret kepala daerah bakal dibiayai secara cost sharing atau dengan sistem pembagian biaya. Salah satu sumber pembiayaannya adalah APBD.

Setiap kepala daerah harus menyetor tarif akomodasi dan konsumsi untuk orientasi selama satu pekan itu sebesar Rp 2.750.000 x 8 hari. Selain akomodasi dan konsumsi, dana yang ditanggung oleh APBD itu berupa biaya transportasi, pakaian, dan obat-obatan.

Menurut Tito, semua akomodasi dan makanan pelatihan kepala daerah yang ada di Akmil Magelang akhirnya ditanggung oleh Kemendagri karena urgensi acara itu. Mantan Kepala Kepolisian RI itu memberi contoh penggemblengan Kabinet Merah Putih yang dilaksanakan oleh Presiden Prabowo Subianto pada November lalu diklaimnya memberi dampak positif bagi kerja sama sesama menteri.

Daniel Ahmad Fajri ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus