Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kegagapan Menteri Baru di Kabinet Baru

Kementerian baru dalam kabinet Prabowo disibukkan oleh urusan internal, seperti kantor, sumber daya manusia, dan anggaran.

24 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat sidang perdana Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat sidang perdana Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

MESKI menteri lama, Agus Harmurti Yudhoyono mendapat jabatan baru di kabinet Presiden Prabowo Subianto. Sesuai dilantik ia berterus terang kepada wartawan belum tahu lokasi kantor barunya di Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Ketua Umum Partai Demokrat itu tak tahu alamat kantornya karena Kementerian Koordinator Infrastruktur merupakan lembaga baru yang dibentuk pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Ini juga belum saya ketahui secara pasti karena ini memang pos baru. Tidak hanya kementerian ini, tapi ada kementerian koordinator yang lain karena ini benar-benar baru,” kata Agus seusai pelantikan Kabinet Merah Putih—sebutan kabinet Prabowo—di Istana Kepresidenan, Senin, 21 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kementerian Koordinator Infrastruktur merupakan satu dari 20 kementerian dengan nomenklatur baru dalam kabinet Prabowo. Tapi Kementerian Koordinator Infrastruktur berbeda dengan sejumlah kementerian baru lain karena institusi ini tak memiliki cantolan dalam pemerintahan sebelumnya. Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman masih memiliki cantolan di lembaga asal, yaitu beberapa direktorat jenderal pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kondisi kementerian yang serupa dengan Kementerian Koordinator Infrastruktur adalah Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat serta Kementerian Koordinator Pangan.

Kabinet pemerintahan Prabowo terdiri atas 48 kementerian. Separuh dari kementerian itu merupakan hasil pemisahan dari beberapa kementerian. Institusi tersebut diisi oleh 48 menteri dan 55 wakil menteri. Para menteri itu dilantik pada Senin, 21 Oktober 2024.

Satu hari setelah pelantikan anggota kabinet Prabowo, AHY baru mengetahui alamat kantornya. Ia mengatakan Kementerian Koordinator Infrastruktur akan menempati bekas kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi di Jalan M.H. Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Adapun Kementerian Koordinator Kemaritiman ditiadakan pada era pemerintahan Prabowo. Kementerian itu lahir pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo, yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan. 

“Jadi tempat Pak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) yang lalu, kami akan gabung ke sana,” kata Agus setelah menghadiri pelantikan Utusan Khusus Presiden di Istana Kepresidenan, Selasa, 22 Oktober 2024.

(Dari kiri) Menteri Kebudayaan Fadli Zon; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, saat serah-terima jabatan, di kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, 21 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Berbagai kalangan sudah memprediksi terjadi kasak-kusuk pada awal pemerintahan Prabowo akibat banyaknya kementerian dengan nomenklatur baru dalam kabinet. Di samping urusan kantor, kementerian baru ini akan dihadapkan pada berbagai urusan teknis lain, seperti sumber daya manusia yang belum jelas, persiapan administrasi, serta anggaran operasional.

Kementerian dengan nomenklatur baru juga bakal tersendat dalam pekerjaannya karena urusan regulasi yang belum tuntas. Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan Prabowo semestinya segera menerbitkan peraturan presiden yang mengatur secara teknis sejumlah kementerian baru tersebut. Sebab, dua perpres yang sudah diterbitkan Prabowo tidak cukup untuk mengatur secara teknis 48 kementerian. Kedua perpres itu adalah Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 serta Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. 

Kedua perpres tersebut membagi tugas dan fungsi kementerian serta kedudukannya dalam kabinet. Namun perpres tersebut masih mengarahkan untuk merujuk ke perpres terdahulu pada masa pemerintahan Jokowi. Perpres itu juga menyebutkan akan dibentuk perpres setiap kementerian paling lambat pada akhir tahun ini. 

Herdiansyah mengatakan kedua peraturan presiden itu sekadar regulasi di atas kertas yang menjadi legitimasi kementerian dalam bekerja. Tapi kementerian tersebut tidak akan dapat bekerja secara efektif.

“Tanpa perpres untuk tiap kementerian, menteri tidak bisa menerbitkan peraturan,” kata Herdiansyah pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Herdiansyah berpendapat, hanya dengan peraturan presiden yang mengatur tiap kementerian, kementerian dengan nomenklatur baru dapat menerbitkan peraturan menteri. Peraturan menteri inilah yang akan mengatur secara teknis kegiatan operasional kementerian, penggunaan anggaran, serta pengisian jabatan hingga staf.

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, sependapat dengan Herdiansyah. Charles mengatakan susunan organisasi pada kementerian dengan nomenklatur baru tidak akan berjalan efektif tanpa adanya perpres untuk tiap kementerian. Sebab, perpres untuk setiap kementerian itulah yang akan menentukan jumlah pegawai eselon golongan tertentu yang bakal mengisi jabatan di institusi tersebut. 

“Jadi, kalau belum ada perpres (masing-masing institusi), kementerian bakal tidak bisa bekerja,” tutur Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi Universitas Andalas ini. 

Menurut Charles, kondisi tersebut menjadi konsekuensi dari kabinet gemuk pemerintahan Prabowo. Ia menegaskan, makin banyak kementerian, akan makin besar peluang tumpang-tindih atau tugas dan kewenangan mereka yang beririsan. Misalnya, Kementerian Perdagangan akan beririsan dengan Kementerian Perindustrian. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan beririsan dengan Kementerian Dalam Negeri. 

“Presiden Prabowo harus berpikir keras bagaimana fungsi kementerian tidak tumpang-tindih satu sama lain,” ujar Charles. “Menentukan tugas dan fungsi kementerian itu lama. Negosiasinya lama, belum lagi egosektoralnya.” 

Di samping Kementerian Koordinator Infrastruktur, banyak kementerian dengan nomenklatur baru yang mengalami berbagai kendala pada awal pemerintahan Prabowo. Misalnya, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat terpaksa satu kantor dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengakui pihaknya akan berbagi kantor dengan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.

“Tadi kami sudah diskusi dengan Sesmenko PM (Sekretaris Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia), mana yang disiapkan untuk Pak Menko Muhaimin Iskandar,” kata Pratikno, dua hari lalu.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengatakan tidak menjadi masalah kementeriannya satu kantor dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat. Ia berdalih bahwa pemerintah perlu mengoptimalkan ruangan yang tersedia dan tak perlu membangun gedung baru.

Presiden Prabowo Subianto menyapa Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam sidang perdana Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.

Berbagai persoalan juga dialami sejumlah kementerian hasil pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian ini dipisah menjadi tiga institusi baru, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Institusi yang mengkoordinasi ketiga lembaga adalah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Dalam urusan kantor, masing-masing institusi menempati ruangan direktorat jenderal yang serupa dengan ruang lingkup kementerian tersebut, kecuali Kementerian Koordinator Hukum yang tak memiliki cantolan sejak awal. Alamat kantor kementerian yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra itu untuk sementara berada di gedung utama kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jalan Hajah Rangkayo Rasuna Said, Jakarta Selatan.  

Setelah tuntas urusan kantor, keempat kementerian tersebut juga disibukkan oleh penyusunan struktur baru serta pengisian berbagai jabatan di dalamnya. Yusril mengatakan penyusunan struktur baru untuk keempat kementerian tersebut akan tuntas pekan depan. Setelah strukturnya tuntas dibuat, masing-masing kementerian akan mengisi para pejabatnya. 

“Mengenai fasilitas kantor dan kegiatan operasional, semua sudah disiapkan oleh tim transisi di Kemenkumham yang lama, yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM,” kata Yusril, Rabu, 23 Oktober 2024. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan sudah mendapat ruangan sementara. Saat ini, ia tengah menyelesaikan rencana kerja dan anggarannya. 

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI itu mengatakan proses transisi ke kementerian baru tidak boleh mengganggu layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang sudah berjalan. 

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin juga sudah mendapat ruangan wakil menteri masing-masing. Ruangan wakil menteri itu disiapkan oleh tim transisi di lingkup internal Kementerian Hukum dan HAM. 

Silmy berkantor di Direktorat Jenderal Imigrasi, yang ia jabat sebelum diangkat sebagai wakil menteri. Adapun Mugiyanto serta Menteri HAM Natalius Pigai berkantor di gedung Direktorat Jenderal HAM. “Tim transisi sudah menyiapkan tempat dan fasilitasnya sehingga kami bisa bekerja pada hari pertama menjabat,” ucap Mugiyanto. 

Nico Afinta, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum HAM di era pemerintahan Jokowi, mengatakan beberapa kali menggelar rapat untuk menyiapkan kantor dan fasilitas keempat kementerian. Ia mengatakan keempat menteri yang memimpin kementerian tersebut juga sudah menunjuk pelaksana tugas sementara untuk menyelesaikan program berjalan sampai akhir Desember 2024. 

“Target itu sudah dilaksanakan oleh kementerian yang baru sehingga penyesuaian itu berlangsung baik tanpa hambatan,” kata Nico, kemarin.

Meski mengklaim tanpa hambatan, Nico tetap mengakui bahwa ada kesibukan untuk menyesuaikan personel pada kementerian lama guna didistribusikan ke keempat kementerian. Ia mengatakan distribusi personel itu dilakukan secara bertahap. 

Nico melanjutkan, sambil menunggu peraturan presiden yang mengatur tiap kementerian, pihaknya menugasi staf yang membantu menteri di empat institusi. Pihaknya juga memastikan pelayanan publik pada setiap kantor wilayah imigrasi dan lembaga pemasyarakatan tetap berjalan meski peraturan presiden untuk setiap kementerian belum terbit. 

Langkah tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, Prabowo meminta semua pegawai kementerian lama tetap bekerja sesuai dengan nomenklatur lama sampai terbit perpres baru untuk tiap kementerian.

Ketentuan peralihan Peraturan Presiden Nomor 139 ini mengatur bahwa pengisian jabatan dan penggunaan anggaran kementerian diatur lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Peraturan Menteri Keuangan paling lama 14 hari sejak Perpres Nomor 139 tersebut terbit. 

Perpres ini juga memberikan batas waktu penataan organisasi kementerian dan lembaga paling lambat sampai 31 Desember 2024. 

Nico mengatakan tiga kementerian sudah memiliki anggaran, yang sebelumnya dialokasikan untuk berbagai direktorat jenderal di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, kata dia, Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan belum memiliki anggaran sendiri karena institusi ini betul-betul nomenklatur baru.

Karena itu, saat ini kegiatan operasional Kementerian Koordinator Hukum akan diambil dari anggaran sekretariat jenderal. “Kami yang mengampu anggaran terkait dengan kementerian koordinator dua bulan ini,” ujar Nico.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Daniel A. Fajri dan Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus