Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menteri Pertahanan Bantah UU TNI Hidupkan Dwifungsi: Arwahnya Pun Tak Ada

Menteri Pertahanan meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir tentang aturan baru dalam UU TNI tersebut.

20 Maret 2025 | 15.52 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan atau Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa tidak ada lagi dwifungsi militer yang berlaku di Indonesia, meski revisi UU TNI sudah disahkan menjadi undang-undang. Menurut dia, konsep fungsi ganda militer itu sudah tinggal sejarah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jangankan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada," kata Sjafrie ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir tentang aturan baru dalam UU TNI tersebut. Pemerintah menyatakan tentara aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun. Termasuk, kata Sjafrie, tentara aktif yang menjabat di Perum Bulog. "Tidak ada (tentara aktif). Semua purnawirawan. Jadi tenang saja," ujarnya.

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 20 Maret 2025. Ada tiga pasal, berdasarkan penjelasan DPR, yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit.

Pengesahan revisi UU TNI menjadi undang-undang itu dilakukan DPR di tengah gelombang penolakan masyarakat sipil. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan revisi UU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik. Mereka juga khawatir bila tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta agar TNI tetap di barak.

Koalisi Masyarakat Sipil menggagas petisi bertajuk "Tolak Kembalinya Dwifungsi Militer melalui RUU TNI". Berdasarkan data per Kamis, 20 Maret pukul 15.20, sebanyak 36.187 orang menandatangani petisi tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus