Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Kabulkan 27 Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Sidang Putusan Dismissal Kemarin

MK mengabulkan permohonan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi untuk menarik kembali gugatan yang sempat mereka ajukan.

5 Februari 2025 | 07.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, 4 Februari 2025. ANTARA/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025. Total ada 27 perkara yang ditarik kembali berkasnya yang dikabulkan oleh MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada sesi pertama, ada sembilan perkara yang dikabulkan oleh MK penarikan kembali berkas gugatannya. Salah satu perkara yang dikabulkan oleh hakim MK tersebut adalah sengketa pemilihan gubernur Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MK mengabulkan permohonan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi untuk menarik kembali gugatan yang sempat mereka ajukan. MK juga mengabulkan pencabutan gugatan untuk sengketa pilgub Sulawesi Utara. Sebelumnya, pasangan Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw selaku pemohon gugatan telah mencabut gugatan mereka di MK.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan (gugatan) pemohon,” kata Suhartoyo di depan para peserta sidang pembacaan putusan dismissal sesi satu pada Selasa pagi, 4 Februari 2025.

Secara rinci, pada sesi satu MK mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa pilkada untuk perkara nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, 199//PHPU.WAKO-XXIII/2025, 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 261/PHPU.GUB-XXIII/2025, 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan 221/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK kembali mengabulkan permohonan pencabutan sembilan perkara sengketa pilkada pada sesi dua persidangan hari itu. Salah satu permohonan pencabutan gugatan yang kembali dikabulkan oleh MK adalah perkara sengketa pilkada Depok yang sebelumnya diajukan oleh Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq.

Dengan penetapan ini, maka pasangan tersebut tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK. Wakil Ketua MK Saldi Isra juga memastikan MK akan mengembalikan salinan permohonan gugatan kepada pemohon melalui bagian kepaniteraan.

“Permohonan penarikan permohonan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum, dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Saldi.

Secara rinci, pada sesi kedua MK mengabulkan penarikan permohonan untuk perkara nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 133/PHPU.BUP-XXIII/2025, 137/PHPU.BUP-XXIII/2025, 138/PHPU.BUP-XXIII/2025, 140/PHPU.BUP-XXIII/2025, 144/PHPU.BUP-XXIII/2025, 196/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan perkara 255/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pada sesi ketiga atau sesi terakhir sidang pengucapan putusan dismissal, MK juga kembali mengabulkan permohonan penarikan kembali sembilan berkas perkara gugatan sengketa pilkada. Salah satu yang dikabulkan adalah pencabutan gugatan sengketa pilgub Kalimantan Tengah.

Untuk rincian gugatan yang dikabulkan penarikan permohonan gugatan oleh MK adalah untuk perkara nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025, 56/PHPU.BUP-XXIII/2025, 156/PHPU.BUP-XXIII/2025, 197/PHPU.BUP-XXIII/2025, 226/PHPU.BUP-XXIII/2025, 289/PHPU.BUP-XXIII/2025, 290/PHPU.BUP-XXIII/2025, 299/PHPU.BUP-XXIII/2025, serta 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus