Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Terima Laporan Sengketa Pilkada Meskipun Lewat Tenggat Registrasi

Gugatan sengketa pilkada yang diajukan melewati tenggat registrasi akan dikaji oleh MK untuk menentukan langkah selanjutnya.

20 Desember 2024 | 14.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Enny Nurbaningsih mengatakan lembaga peradilan itu tetap akan menerima laporan sengketa pilkada meskipun sudah melewati proses registrasi pada 3 Januari 2025 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“MK tidak dapat menolak perkara yang masuk walaupun telah lewat tanggal 3 Januari,” kata Enny melalui WhatsApp, Jumat, 20 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan MK untuk menerima aduan itu, kata Enny, karena mereka belum mengetahui apakah seluruh Komisi Pemilihan Umum atau KPU daerah telah merampungkan rekapitukasi suara pasangan calon yang berlaga di pilkada. “Sehingga perkara tetap diterima,” ujarnya.

Enny mengatakan tahapan registrasi perkara yang akan dituangkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BPRK hanya digelar sebanyak satu kali. Namun, ada peluang terhadap permohonan sengketa yang melewati jadwal tersebut.

“Para pihak yang nanti akan menyikapi perkara tersebut,” kata pengajar hukum tata negara itu.

Sementara itu, Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan Mahkamah akan melakukan penilaian terhadap perkara yang diajukan melewati tenggat registrasi untuk menentukan apakah akan masuk ke tahap pemeriksaan. “Nanti tetap RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) yang menentukannya,” kata Yance melalui WhatsApp.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup proses pendaftaran permohonan sengketa pilkada 2024. Terdapat 307 permohonan sengketa sejak dibuka pada Rabu, 27 November 2024 lalu.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir pengajuan permohonan pemohon sengketa pilkada adalah pada 18 Desember 2024.

Hingga hari ini, berdasarkan situs mkri.id milik Mahkamah Konstitusi yang diakses Tempo pada pukul 14:23 WIB, terdapat 310 laporan sengketa pemilihan kepala daerah atau pilkada telah diajukan.

Adapun jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak tiga laporan setelah sebelumnya hanya terdapat 307 aduan yang diterima pada 18 Desember lalu.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus