Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Banten, Habib Ali Alwi menilai pemerintah pusat tidak bertindak tegas terhadap pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang. Menurut dia, pemerintah pusat juga tidak menjalankan amanat pada pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang air, tanah, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara. Negara, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam tersebut untuk kesejahteraan rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu pemerintah pusat harus bersikap walaupun bagaimana ini adalah amanah di pasal 33 itu, air, tanah semua adalah tanggung jawab negara untuk kemaslahatan masyarakat. Itu aja penerapan pasal 33 aja," ujar Ali Alwi di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, dia menganggap bahwa pemagaran laut ini merupakan kerjaan orang serakah yang tidak memikirkan nasib masyarakat lainnya. "Tanya sama anggota DPD Banten, pemagaran laut itu kerjaan orang yang serakah, itu aja udah jawabannya," tutur dia.
Ali Alwi juga memperkirakan pemagaran laut yang semulanya dibangun menggunakan bambu, akan menjadi pagar berbentuk beton. "Jadi kalo orang serakah itu dia bagaimana penguasaan fisik itu dilakukan dulu," kata Ali Alwi.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang tersebut pada Kamis, 9 Januari 2025. Pagar laut tanpa izin yang telah dipasang sejak 2023 itu melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. "Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Ipunk.
Ipung mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Pilihan Editor: Misteri Pagar Laut Tangerang
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam pembuatan artikel ini