Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

15 Agustus 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tujuh Partai Kepung Ahok

TUJUH partai politik bersepakat berkoalisi melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ketujuh partai ini bakal mengusung satu pasangan calon untuk menandingi Basuki, yang telah diusung tiga partai politik, yaitu Partai Golkar, NasDem, dan Hanura. ”Semangat dari semua partai bisa membawa calon yang head-to-head dengan Ahok,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jakarta Gembong Warsono, Senin pekan lalu.

Tujuh partai penantang Ahok—panggilan Basuki—adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Meski bersepakat melawan Basuki, mereka belum memutuskan calon yang diusung. Mereka telah memutuskan tujuh kriteria calon Gubernur DKI Jakarta, yakni arif, beradab, bijaksana, santun, beretika, bersih, dan cerdas.

Sejumlah partai berharap PDIP mencalonkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ketua PPP Jakarta Abdul Aziz mengatakan Risma telah memenuhi semua kriteria. ”Prioritas utama kami Bu Risma,” ujar Abdul Aziz. Ketua PKS Jakarta Syakir Purnomo berharap bisa menyepakati satu pasangan melawan Basuki. Dia mengatakan calon yang bakal diusung PDIP bakal diterima semua partai.

Basuki tak ambil pusing dengan kepungan tujuh partai ini. ”Mau kum­pulin semua partai, gue enggak takut,” katanya. Adapun Ketua Koordinator Pemenangan Pemilu Partai Golkar Nusron Wahid mengatakan wajar Basuki dikeroyok. ”Yang namanya jagoan pasti dikeroyok,” ucapnya.

Dua Kubu di Ibu Kota

PARTAI politik yang memiliki suara di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta terbelah menjadi dua menjelang pemilihan kepala daerah DKI tahun depan.

Basuki Tjahaja Purnama

» NasDem 206.117 suara (5 kursi)

» Hanura 357.006 suara (10 kursi)

» Golkar 376.221 suara (9 kursi)

Total: 939.344 suara (24 kursi)

Penantang Ahok

» PDIP 1.231.843 suara (28 kursi)

» PPP 452.224 suara (10 kursi)

» PAN 172.784 suara (2 kursi)

» Gerindra 592.568 suara (15 kursi)

» PKS 424.400 suara (11 kursi)

» Demokrat 360.929 suara (10 kursi)

» PKB 260.159 suara (6 kursi)

Total: 3.494.907 suara (82 kursi)

Kurir Sabu 161 Kilogram Dihukum Ringan

TOMMY Lim, terdakwa kurir sabu seberat 161 kilogram, lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kemarin. Majelis hakim yang diketuai Emi Tri Rahayu hanya memvonisnya dengan penjara 18 tahun. ”Putusannya jauh dari tuntutan (hukuman mati),” ujar Harry Novian, jaksa penuntut umum, saat ditemui seusai sidang, Rabu pekan lalu.

Harry menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Adapun Tommy menyatakan tidak keberatan atas putusan itu. ”Kami menerima,” katanya. Tommy ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional di rest area kilometer 42 jalan tol Cikampek pada 9 November tahun lalu. Dia disergap bersama barang bukti 161,115 kilogram sabu dalam mobil boks.

Saat itu Tommy dalam perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta untuk mengantar paket besar narkotik tersebut kepada tersangka bandar berkewarganegaraan Cina, Chen Bin. Saat digerebek di apartemennya di Ancol, Jakarta Utara, Chen Bin kabur dengan cara melompat dari jendela hingga tewas.

Rencana Perpanjangan Jam Sekolah Batal

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menghentikan rencana perpanjangan jam sekolah dasar dan menengah. Ide full day school ini dilontarkan Muhadjir di Universitas Muhammadiyah Malang, dua pekan lalu. ”Jika memang belum dapat dilaksanakan, saya akan menarik rencana ini,” katanya Selasa pekan lalu.

Muhadjir mengatakan, dalam full day school, siswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang menanamkan pendidikan karakter setelah jam pelajaran. Gagasan full day school memicu kontroversi.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am mengatakan paradigma ide tersebut keliru. Ia mengatakan tak semua orang tua anak bekerja di luar rumah. ”Ide ini akan membuat intensitas pertemuan anak dengan orang tua berkurang,” ujar Asrorun.

Hukuman O.C. Kaligis Diperberat

MAHKAMAH Agung menolak permohonan kasasi pengacara senior Otto Cornelis Kaligis. Majelis hakim kasasi memperberat hukuman O.C. Kaligis dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara. Anggota majelis hakim Krisna Harahap mengatakan Kaligis juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan enam bulan. Majelis hakim sidang kasasi ini dipimpin Artidjo Alkostar. Pertimbangannya, Kaligis seharusnya menjadi contoh bagi advokat dan mahasiswa. ”Ia semestinya bersih dari perbuatan suap,” kata Krisna, Rabu pekan lalu.

Kaligis menjadi terpidana karena menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan itu. Hukuman buat Kaligis menjadi 7 tahun penjara dengan denda yang sama. Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, menyatakan putusan itu keterlaluan. ”Ini sama dengan ingin dia (Kaligis) mati di penjara,” ujarnya.

Tim Independen Investigasi Informasi Freddy

MARKAS Besar Kepolisian Republik Indonesia membentuk tim independen menelusuri kesaksian Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar tentang bisnis narkotik yang melibatkan Freddy Budiman, polisi, tentara, dan Badan Narkotika Nasional. Tim beranggotakan 17 orang ini dipimpin Inspektur Pengawas Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno.

Tim juga melibatkan antara lain Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi dan anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti. Tim ini juga menggandeng Bea dan Cukai, Tentara Nasional Indonesia, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ”Tim bertugas mengumpulkan fakta yang relevan,” kata Kepala Divisi Hubungan Kemasyarakatan Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Selasa pekan lalu.

Testimoni berisi tudingan Freddy beredar lewat tulisan Haris Azhar berjudul ”Cerita Busuk dari Seorang Bandit”. Dia menceritakan keterlibatan anggota Polri, TNI, dan BNN dalam bisnis narkotik. Bandar besar narkotik ini mengklaim menyetor uang sedikitnya Rp 450 miliar ke pejabat BNN dan Rp 90 miliar ke pejabat Mabes Polri agar bisnisnya lancar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus