Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PAN Tinggalkan Koalisi Prabowo
Partai Amanat Nasional secara resmi mendukung pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan beralasan dukungan kepada pemerintah untuk menjaga stabilitas politik dan pemerintahan. "Sementara sebelumnya hanya mendukung, sekarang bergabung untuk menyukseskan pemerintah," katanya Rabu pekan lalu.
Zulkifli menuturkan, situasi ekonomi dunia sedang dalam kondisi tak stabil. Dia mengajak semua pemangku kepentingan bersatu untuk kepentingan bangsa di atas kepentingan politik. Zulkifli ingin menunjukkan kepada investor bahwa pemerintah Jokowi sangat kuat. "Sehingga tekanan rupiah berkurang dan orang mau berinvestasi di sini," ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini.
Presiden Jokowi menyambut baik masuknya PAN dalam koalisi partai pemerintah. Dia yakin pilihan ini akan membuat pemerintah bakal lebih efektif menghadapi tantangan global. Jokowi mengajak semua pihak menjadikan momentum ini untuk memperkuat semangat persatuan. "Inilah politik kebangsaan kita," katanya.
Pilihan partai berlambang matahari ini membuat kecewa koalisi pendukung Prabowo Subianto. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani kaget terhadap keputusan ini. Sebab, dalam berbagai kesempatan, PAN selalu menjamin bakal tetap satu kapal dengan Koalisi Merah Putih. "Sudah lama kami dengar sinyal perubahan ini, tapi kami selalu mendapat jaminan," ujarnya.
Peta Berubah
Setelah Partai Amanat Nasional bergabung dengan kubu pemerintah, peta politik di Dewan Perwakilan Rakyat pun ikut berubah. Kini partai pendukung pemerintah memiliki lebih banyak kursi. Dengan catatan, Partai Demokrat tak berdiri di salah satu kubu.
Partai Pemerintah
Partai Nonpemerintah
Penyeimbang
Pejabat Pertamina Tersangka Korupsi
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka korupsi. Dia terseret proyek penanaman 100 juta pohon yang dananya diambil dari anggaran tanggung jawab sosial perusahaan PT Pertamina.
"Dugaannya korupsi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso, Kamis pekan lalu. Status ini didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dilayangkan kepolisian kepada kejaksaan. Rabu pekan lalu, kepolisian menggeledah kantor Pertamina Foundation di wilayah Simprug, Jakarta Selatan. "Kalau ada penggeledahan berarti sudah ada SPDP," ujar Budi.
Penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan Nina untuk dimintai keterangan. Penyelewengan anggaran ini terjadi sepanjang 2012-2014. Total dana untuk proyek ini Rp 206 miliar dan total kerugian diperkirakan Rp 126 miliar. Nina, lewat anggota stafnya, Habe Arifin, membantah menerima dana ilegal dari proyek tersebut.
Anggota Dewan Terseret Korupsi Haji
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang melibatkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ini terkuak dalam dakwaan terhadap Suryadharma yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin pekan lalu.
Dalam dakwaan, ada sejumlah nama yang disebut turut melakukan korupsi bersama Suryadharma. Satu di antaranya anggota Komisi Agama DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Hasrul Azwar. Nama lain adalah seorang anggota staf khusus dan istri Suryadharma.
Hasrul membantah terlibat korupsi haji. Ketua Fraksi PPP di DPR ini mengatakan materi surat dakwaan yang disusun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi aneh dan tidak tepat. "Silakan KPK panggil saya lagi. Tanya lagi sejelas-jelasnya soal uang itu," katanya.
Berdasarkan dakwaan, uang yang mengalir ke sejumlah anggota DPR, termasuk Hasrul, berasal dari kelebihan biaya tarif beberapa pemondokan pada 2010. Tarif melebihi plafon yang ditetapkan pemerintah, meski pemondokan tak termasuk dalam kesepakatan ongkos haji. Akibatnya, negara harus menanggung beban biaya lebih mahal hingga 2,4 juta riyal.
Nama Tujuh Calon Pemimpin Komisi Yudisial Diserahkan
Panitia seleksi calon pemimpin Komisi Yudisial menyerahkan tujuh nama calon pemimpin lembaga pengawas hakim periode 2015-2020 kepada Presiden Joko Widodo, Rabu pekan lalu. Nama yang diserahkan adalah yang lolos tahap akhir seleksi.
Anggota panitia seleksi, Asep Rahmat Fajar, mengatakan tujuh calon memiliki rekam jejak baik dan punya integritas. Dia mengatakan tujuh calon itu merupakan komposisi terbaik dalam menjalankan fungsi di Komisi sekaligus memperbaiki relasi dengan Mahkamah Agung. "Karakter dan perbedaan masing-masing bisa membuat Komisi Yudisial lebih baik," katanya.
Tujuh nama itu adalah mantan hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Joko Sasmito; mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Maradaman Harahap; dua praktisi hukum, yaitu Sumartoyo dan Farid Wajri; dua akademikus hukum, yakni dosen Universitas Airlangga, Harjono, dan pengajar Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Sukma Violetta; serta Wiwiek Awiati, yang mewakili masyarakat.
Jokowi berjanji akan menyerahkan nama mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan. "Akan saya sampaikan secepat-cepatnya," ujarnya.
Pemerintah Ancam Potong Dana Daerah
Daerah-daerah yang penyerapan anggarannya di bawah target terancam mendapat sanksi. Pengenaan sanksi akan dicantumkan dalam peraturan pemerintah yang sedang digodok oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. "Bantuan anggaran dari kementerian-kementerian kepada daerah harus dipertimbangkan lagi," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rabu pekan lalu.
Menurut dia, aturan baru tersebut disiapkan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sanksi, kata Tjahjo, rencananya mulai diberlakukan tahun depan dengan mengacu pada kinerja anggaran tahun ini. Bentuknya hanya berupa pemotongan anggaran, tanpa sanksi administratif. "Itu kan artinya perencanaan anggaran mereka tak solid. Untuk apa ditambah?" ucapnya.
Sebaliknya, Tjahjo mengatakan pemerintah juga menyiapkan penghargaan bagi daerah yang mampu menyerap anggaran di atas target. "Presiden menjanjikan tahun depan per kabupaten dan kota mendapatkan maksimal Rp 100 miliar bagi daerah yang penyerapan anggarannya baik," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo