Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Nadiem Makarim Bentuk Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Nadiem Makarim menyebut dunia pendidikan mengalami tantangan besar dengan adanya 3 dosa besar, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

20 Desember 2021 | 13.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Rektor IPB Arif Satria saat jumpa pers tentang penyampaian beasiswa KIP Kuliah Merdeka 2021 dan targetnya pada 2022 di depan Gedung Auditorium Fakultas Ekonomi IPB University, Jumat 10 Desember 2021. (ANTARA/Linna Susanti)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Pengananan Kekerasan di Bidang Pendidikan. Pembentukan itu bertujuan untuk mempercepat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, sebelum diluncurkan pada Senin, 20 Desember 2021, Pokja sudah bekerja sama dengan Kementerian PANRB untuk memasukkan kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam lapor.go.id. "Sehingga Pokja sudah mulai menangani laporan yang masuk," ujar Nadiem lewat keterangannya, Senin, 20 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembentukan Pokja, lanjut Nadiem, untuk memperkuat upaya dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. "Kita butuh rencana tindak lanjut yang konkret untuk memastikan semua inisiatif yang kita rancang bisa diimplementasikan secara berkelanjutan," tuturnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengungkapkan saat ini dunia pendidikan mengalami tantangan besar dengan adanya tiga dosa besar, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Dampak dari ketiganya selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, juga membuat trauma bagi seorang anak.

Saat ini terdapat dua aturan yang memberikan panduan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan Lalu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kemendikbudristek, ujar Nadiem, juga telah bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain dan berbagai organisasi untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan melalui program-program pendidikan karakter bagi pelajar dan peningkatan kapasitas bagi guru.

Nadiem mengapresiasi dukungan berbagai pihak, baik di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, serta organisasi yang turut bergerak bersama dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Ia mengajak semua pihak menjadikan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan sebagai gerakan.

"Sebab aturan saja tidak cukup. Upaya ini harus kita lakukan bersama-sama, harus menjadi sebuah gerakan," ujar Nadiem Makarim.


DEWI NURITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus