Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pasca-Putusan MK, Partai Buruh Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Partai Buruh mendeklarasikan dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilgub Jakarta. Siapkan 4 alternatif calon wagub.

21 Agustus 2024 | 20.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anies Baswedan bercengkarama dengan masyarakat saat Car Free Day, di Jakarta, Minggu, 4 Agustus 2024. Anies dan istrinya sempat menyapa warga hingga berfoto bersama warga saat CFD. TEMPO/Ilham Baliandra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh mendeklarasikan dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta. Deklarasi dukungan itu disampaikan pasca permohonannya ke Mahkamah Konstitusi soal penurunan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikabulkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan, bahwa keputusan partainya mengusung Anies Baswedan sebagai cagub lantaran hasil aspirasi dari akar rumput. "Kami DPP (Partai Buruh) sudah menyatakan sikap untuk mendukung Anies, kami sampaikan deklarasi ini dengan kesungguhan hati," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengungkapkan, alasan partainya mengusung Anies di Pilgub Jakarta. Menurut dia, kebijakan Anies kala menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 telah berpihak kepada buruh. Salah satunya, ujar Said, kebijakan kenaikan upah buruh.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang mendapatkan kursi di DPRD ataupun tidak, bisa mendaftarkan dan mengusung pasangan calon kepala daerah.

Lewat putusan ini, Partai Buruh bersama sejumlah partai lain seperti PDIP, Partai Hanura, PKN, hingga Partai Ummat bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta, karena telah memenuhi aturan ambang batas pencalonan dari perolehan suara 7,5 persen.

Dia berharap gabungan partai politik itu bisa bersama-sama mengusung Anies Baswedan sebagai cagub di Pilgub Jakarta. "Kalau itu bisa, bagus sekali, karena Partai Buruh belum mencukupi (perolehan suara). Maka kami merasa penting untuk memulai ini," ucap Said.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli mengatakan partainya menyiapkan empat SK pengusungan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Partai Buruh, katanya, bakal menduetkan Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di SK yang pertama.

Ferri mengungkapkan, keputusan menduetkan Anies-Ahok ini datang dari aspirasi akar rumput. Meski begitu, dia mengaku mematuhi putusan MK yang menyebut mantan gubernur tidak bisa menjadi cawagub di daerah yang sama.

"Kalau kami cut nama Ahok, artinya kami gunting aspirasi. Kami paham aturan tapi kami sampaikan aspirasi dari bawah," ujarnya.

SK kedua, Partai Buruh menyiapkan duet pasangan calon Anies Baswedan dan Rano Karno. SK ketiga, Partai Buruh memilih nama Hendrar Prihadi sebagai cawagub untuk mendampingi Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

Kemudian, SK terakhir, Partai Buruh mempersilakan partai politik lain yang ingin bergabung untuk mendiskusikan cawagub alternatif yang bakal diduetkan dengan Anies Baswedan. "Untuk wakil gubernur, kami tunggu perkembangan politik sampai 26 Agustus. Kami sudah siapkan empat SK," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus