Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Harus Dituntaskan Prabowo

Prabowo memikul beban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus dituntaskannya. 

21 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada penyerahan 228 alat utama sistem senjata (Alutsista) di Mabes TNI, Jakarta, 28 Februari 2024. ANTARA/Bayu Pratama S/foc.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Prabowo Subianto menghadapi perkara laten yang tak kunjung selesai: kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu yang gagal dituntaskan oleh Joko Widodo. Selama sepuluh tahun memerintah, Jokowi coba menyelesaikannya lewat jalur di luar hukum. Itu pun tak sepenuhnya terlaksana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Badan Pekerja  Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Dimas Bagus Arya mengatakan janji Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu hanya bualan belaka. Selama 10 tahun itu, Arya menilai Jokowi tidak memiliki iktikad baik menyelesaikan pelanggaran HAM yang berkeadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jokowi justru melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip penyelesaian HAM berat,” kata Dimas saat dihubungi, kemarin.

Dimas mengatakan Jokowi tercatat membentuk tujuh tim ad hoc untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat selama 10 tahun kepemimpinannya. Salah satunya, pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), yang diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

Pembentukan tim itu, kata Dimas, belum memenuhi keadilan bagi korban. Alasannya, pemerintah tidak berniat membawa terduga pelaku pelanggaran HAM berat ke pengadilan HAM.

Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan menyoal pelanggaran HAM berat, di seberang Istana Negara, Jakarta, 16 Mei 2024. TEMPO/Subekti

Menurut Dimas, pemerintah memiliki kewajiban melakukan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Instrumen itu tidak pernah digunakan dan dimaksimalkan dengan baik. Malah membuat kebijakan di luar itu,” katanya. 

Dimas berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo membawa terduga pelaku ke pengadilan HAM. Namun dia ragu Prabowo akan melakukan itu. Sebab, Prabowo diduga merupakan bagian dari pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pemerintahan Prabowo memiliki pekerjaan rumah dalam mengungkap tuntas pelanggaran HAM berat masa lalu. Pengungkapan itu, kata dia, juga harus menyentuh orang-orang yang menjabat presiden. Pengusutan tuntas pelanggaran HAM masa lalu sangat penting bagi korban untuk memberi hak keadilan.

“Para korban berhak tahu siapa sebenarnya pelakunya, mengapa pelanggaran HAM itu dilakukan, dan motifnya apa,” kata Usman.

Kini Prabowo memiliki Kementerian Hak Asasi Manusia yang dipimpin mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Saat kampanye pada pemilihan presiden 2024, Natalius mengatakan Prabowo bersih dari kasus dugaan pelanggaran HAM.

“Hasil penyelidikan Komnas HAM sampai hari ini, dan saya sudah baca, nama Prabowo tidak ada dalam kesimpulan kasus itu sebagai orang yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Natalius saat konferensi pers di Media Center Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023, seperti dikutip Antara.

Tempo mencoba menghubungi Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui pesan dan telepon. Namun Dasco tak merespons pertanyaan wawancara mengenai komitmen Prabowo melindungi dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu hingga berita ini diturunkan. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus