Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati usulan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Kesepakatan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya,” kata Tito, Senin 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan perlunya perubahan UU DKJ untuk mengantisipasi jika Jakarta secara resmi tidak lagi menjadi ibukota negara. Dalam pasal 70 UU ini disebutkan status Jakarta sebagai ibukota akan lepas ketika presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibukota ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan Khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain lain yang terjadi apabila ibu kota dipindahkan ke IKN," kata dia.
Meski masih berstatus sebagai ibukota, Tito mengatakan perlunya perubahan nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama DKI Jakarta. Sebab, kata dia, kehadiran UU DKJ ini menyebabkan UU tentang Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku lagi.
"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.
Adapun Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, mengatakan setelah ini akan ada rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas perubahan UU DKJ itu. Dia mengatakan Baleg tinggal menunggu daftar inventarisir masalah atau DIM dari pemerintah.
“Kita akan rampungkan lagi, akan menggelar rapat bersama DPR sebelum dibawa ke panitia kerja,” kata Bob.
Dia mengatakah perubahan UU DKJ dikategorikan RUU kumulatif terbuka. Untuk itu, ujar dia, RUU tersebut tidak harus disahkan terlebih dahulu sebagai RUU dalam prolegnas oleh DPR.
Berikut ketentuan yang ditambahkan di antara Pasal 70 dan 71:
Pasal 70A:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Daerah Ibukota tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, dinyatakan menjadi Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPD RI daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota DPD RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pilihan Editor: Apa Saja Pasal Tambahan Revisi UU DKJ?