Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pemerintah Diminta Mewaspadai Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku dari Jawa Timur

Virus penyakit mulut dan kuku disebut sangat mudah menyebar dan melalui udara mampu menempuh jarak sekitar 200 kilometer.

8 Mei 2022 | 18.30 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat mengecek hewan ternak di salah satu area kandang sapi di wilayah setempat. Kepala Dinas Peternakan, dalam suratnya kepada Gubernur Jawa Timur 5 Mei 2022, mengungkap wabah penyakit mulut dan kuku merebak di Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim.
Perbesar
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat mengecek hewan ternak di salah satu area kandang sapi di wilayah setempat. Kepala Dinas Peternakan, dalam suratnya kepada Gubernur Jawa Timur 5 Mei 2022, mengungkap wabah penyakit mulut dan kuku merebak di Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Belum reda dihantam Covid-19, Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP), meminta pemerintah juga fokus terhadap munculnya virus penyakit mulut dan kuku atau PMK (Foot and Mouth Disease) di Jawa Tengah. Virus PMK ini disebut sangat mudah menyebar dan melalui udara mampu menempuh jarak sekitar 200 kilometer.

Ketua Umum KKP Teguh Boediyana mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian serta instansi terkait perlu segera mengambil langkah konkrit untuk menghambat laju proses penularan PMK dari Jawa Timur ke Propinsi lain. Dia meminta agar Presiden Joko Widodo membentuk  Satuan Tugas untuk mengatasi masalah tersebut.

"Apabila diperlukan dilakukan pemusnahan hewan tertular serta ketersediaan dana tanggap darurat  untuk penanganan penyebaran PMK termasuk ketersediaan vaksin yang dibutuhkan serta pemberian kompensasi bagi peternak rakyat yang ternaknya tertular PMK," ujar dia lewat keterangan tertulis, Ahad, 8 Mei 2022.

Selain itu Teguh juga meminta agar pemerintah segera mengantisipasi implikasi merebaknya PMK antara lain terkait dengan hambatan ekspor. Karena dipastikan negara yang statusnya bebas PMK akan melarang masuknya berbagai produk dari Indonesia.

Serta diminta agar meninjau kembali berbagai peraturan dan kebijakan yang berpotensi membuat PMK masuk. Juga perlu dipertimbangkan kembali mengetrapkan kebijakan maximum security atas masuknya produk hewan atau hewan ke wilayah Indonesia.

"Dan presiden perlu segera memerintahkan untuk melakukan tracing atau penelusuran asal terjadi dan masuknya PMK ke wilayah Negara kita dan memberikan sanksi bagi yang bertanggung jawab  atas masuknya PMK," tutur Teguh.

Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumuman bahwa di Jawa Timur telah terjadi outbreak Penyakit Mulut dan Kuku  di mana penyakit tersebut oleh Badan  Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dimasukkan sebagai penyakit hewan yang paling berbahaya dan masuk daftar A.

Sebagai Negara yang sudah dinyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku, outbreak yang terjadi di Jawa Timur ini merupakan musibah dan pukulan berat bagi industri peternakan dan berpotensi merugikan kegiatan ekonomi. "Bukan hanya saja pada kegiatan ekonomi dari hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing, babi yang tertular tetapi akan ada hambatan ekspor berbagai produk pertanian dan produk lainnya," kata Teguh.

Baca Juga: Jawa Timur Hadapi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Ini Reaksi dan Kronologinya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus