Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Kejar Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS Tuntas Pekan Depan

Setelah DIM rampung, Presiden Jokowi akan menerbitkan surat presiden (Supres) agar RUU TPKS bisa segera dibahas.

2 Februari 2022 | 15.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual memasang instalasi baju korban kekerasan seksual saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. Aksi ini digelar bertepatan dengan Hari Ibu. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej memastikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan selesai pekan depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS ini mengatakan penyelesaian itu akan dilakukan dengan koordinasi langsung antara empat kementerian. Keempatnya ialah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehingga dalam minggu ini DIM-nya akan diselesaikan," kata dia saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.

Setelah DIM itu rampung, Edward menyatakan, Presiden Jokowi akan menerbitkan surat presiden (Supres) kepada DPR agar RUU TPKS yang telah jadi usul DPR bisa segera dibahas bersama pemerintah. "Nanti kita menunggu supres. Kemudian kita serahkan ke DPR, DPR yang tentukan kapan pembahasan," ujar Edward.

Saat ini, pemerintah tengah mempercepat penyusunan daftar inventaris masalah RUU TPKS. Ditandai dengan konsinyering yang dilakukan pada 31 Januari-2 Februari 2022. Konsintering, kata Edward, dilakukan untuk memastikan internal di pemerintah kompak dalam menyusun RUU TPKS.

Kementerian atau lembaga yang terlibat dalam penyusunan DIM akan memastikan RUU TPKS nantinya memaksimalkan beberapa hal krusial, seperti upaya pencegahan kekerasan seksual. Lalu memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual serta memberikan payung hukum yang mumpuni bagi aparat penegak hukum untuk bergerak dalam kerangka penegakan hukum. 

"DIM pemerintah dipastikan akan berisi penguatan substansi di aspek pencegahan, perlindungan korban, ketentuan pidana, hukum acara pidana, dan aspek-aspek kunci lainnya," tutur Edward.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menambahkan, penyusunan DIM yang tengah dikebut ini juga telah sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi yang menyatakan penyusunan DIM harus dimaksimalkan supaya bisa selesai sesegera mungkin.

“Gerak cepat penyusunan DIM ini tidak terlepas dari arahan Presiden Jokowi yang menginginkan penyusunan DIM untuk dimaksimalkan sesegera mungkin," tuturnya soal RUU TPKS.

ARRIJAL RACHMAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus