Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menuju Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mendapat sorotan publik untuk beberapa keputusan yang dilakukannya. Berikut deretan peristiwa yang membuat KPU dipertanyakan beberapa pihak, menjelang Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bekas Narapidana dan Koruptor Boleh Menjadi Caleg
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan narapidana (napi) diperbolehkan menjadi caleg dalam Pemilu 2024 sesuai Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut berbunyi, seorang eks napi boleh mendaftar sebagai caleg, jika tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain napi, koruptor juga diperbolehkan mendaftar sebagai caleg sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota. Peraturan ini menuliskan bahwa mantan koruptor diperbolehkan mendaftar dengan sejumlah syarat, seperti melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan melampirkan surat dari pemimpin redaksi media.
Tidak Merevisi Keputusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya menilai putusan MK berlaku sejak dibacakan. Akibatnya, ia menilai tidak perlu merevisi PKPU dan cukup menyampaikan melalui surat kepada partai politik (parpol). Melalui surat ini, semua parpol yang ingin mendaftarkan capres-cawapres harus mengikuti putusan MK terkait syarat umur minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Sebelumnya, KPU menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres. Pada PKPU Pasal 13 ayat 3 terdapat syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun terhitung sejak penetapan oleh KPU.
Ubah Format Debat Capres-Cawapres
KPU menegaskan debat Pilpres 2024 akan melibatkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pada Pilpres 2024, cawapres akan turut mendampingi pasangannya ketika debat capres, demikian sebaliknya. Namun, kesempatan bicara capres dan cawapres sesuai agenda debat.
Format debat Pilpres 2024 berbeda dengan debat Pilpres 2019. Saat itu, KPU menggelar lima kali debat dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, capres dan cawapres harus bersama-sama hadir dalam debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan kepada publik.
Tidak Memberikan Sanksi untuk Gibran ketika Melanggar Aturan Debat
Cawapres Gibran Rakabuming Raka ditegur KPU usai mengikuti debat capres pada Selasa, 12 Desember 2023. Sebab, Gibran menunjukkan gestur yang mengajak pendukungnya bersorak ketika debat berlangsung. Saat itu, debat sedang membahas terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memberi karpet merah Gibran sebagai cawapres.
Menurut Hasyim Asy'ari, perilaku Gibran tidak boleh dilakukan ketika debat berlangsung. Setelah melakukan evaluasi debat pertama dengan tim pasangan setiap capres, KPU memutuskan untuk menegur Gibran. Namun, KPU tidak memberikan sanksi, bahkan kelakuan Gibran diulang saat debat cawapres.
WNI di Taiwan Sudah Terima Surat Suara Pemilu
Viral di media sosial seorang warga negara Indonesia (WNI) di taiwan sudah menerima surat pencoblosan Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari pun angkat suara dengan mengakui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Pemilu 2024 tidak cermat dalam pengiriman surat suara ke pemilih tidak sesuai jadwal. Padahal, PPLN harus merujuk pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang jadwal pengiriman surat suara baru bisa dimulai pada 2-11 Januari 2024. Hasyim menegaskan surat suara tersebut dikategorikan rusak dan tidak sah dalam penghitungan suara nanti.
RACHEL FARAHDIBA R | IHSAN RELIUBUN | HAN REVANDA PUTRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | ANDIKA DWI
Pilihan Editor: Bawaslu Ungkap 8 Potensi Dampak Sikap KPU di Kasus PPLN Taipei