Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Banjar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan di lima kecamatan sesuai putusan sidang Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Banjar Muhaimin mengatakan, pihaknya akan menyiapkan apa yang menjadi tugas sebagai pelaksana karena penyelenggara PSU merupakan kewenangan KPU Provinsi Kalsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami hanya sebagai pelaksana saja, penyelenggaranya adalah KPU Kalsel karena agendanya pemilihan suara ulang calon gubernur dan wakil gubernur dan sebagai pelaksana, kami tentu siap," ujarnya di Kota Banjar, Senin 22 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, sebagai pelaksana maka tugas yang dijalankan adalah merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di TPS. Soal pendanaan dan masalah teknis lainnya, kata dia, merupakan kewenangan KPU Provinsi Kalsel yang berkoordinasi dengan KPU RI.
"Intinya, kami hanya menjalankan tugas seperti merekrut PPK, PPS dan KPPS. Soal kapan pemungutan suara dilaksanakan, itu semua kewenangan KPU Kalsel yang menetapkan bersama KPU RI sebelum 60 hari," katanya.
Lima kecamatan yang melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) yakni Kecamatan Martapura, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Sambung Makmur dan Kecamatan Mataraman. Perintah PSU ini, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Denny Indrayana - Difriadi Drajat terkait hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020.