Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pemenuhan desain universal untuk bangunan publik adalah tersedianya area parkir khusus difabel. Kawasan parkir ini untuk kendaraan sepeda motor roda tiga yang biasa digunakan pengguna kursi roda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengendara sepeda motor roda tiga, Catur Sigit Nugroho mengatakan sejumlah gedung di Jakarta sudah memiliki fasilitas parkir khusus kendaraan modifikasi untuk difabel. "Biasanya, tempatnya jadi satu dengan parkir mobil dan ada simbol atau tanda untuk penyandang disabilitas," ujar Catur kepada Tempo, Minggu 24 Maret 2019.
Parkir bagi kendaraan khusus ini umumnya memiliki tempat yang lebih lebar. Pada titik parkir terdapat garis khusus dan simbol penyandang disabilitas. Slot parkir juga dibuat lebih lebar agar pengguna kursi roda bisa keluar dan masuk, tanpa terhalang kendaraan di sebelahnya.
Selain itu, parkir khusus ini juga posisinya dekat dengan pintu atau lift. Hanya saja, belum banyak patugas atau orang yang memahami peruntukan parkir khusus penyandang disabilitas. "Memang parkir khusus ini ditempatkan bersama parkir mobil dan dekat lift atau lobi. Petugas yang tidak tahu terkadang langsung memindahkan kendaraan kami," ujar Catur.
Padahal untuk parkir khusus ini, penyandang disabilitas mengeluarkan kocek yang sama dengan pengendara mobil. Selama satu jam, kendaraan sepeda motor roda tiga dikenakan biaya parkir sekitar Rp 5000 - 6000.
Artikel lainnya: Uji Coba MRT, Berikut Saran dari Penyandang Disabilitas
Ketersediaan parkir khusus bagi penyandang disabilitas, menurut Catur, masih jarang bahkan untuk gedung-gedung besar di Jakarta. Hanya beberapa gedung yang memiliki akses parkir khusus tersebut, seperti Plaza Sudirman dan FX Sudirman.
Pengendara sepeda motor roda tiga lainnya, Danu Kastomi menceritakan saat dilarang masuk ke sebuah gedung karena mengemudi sepeda motor roda tiga. Danu sempat berargumentasi karena mestinya semua orang, apapun keadaannya berhak mengakses gedung.
"Mungkin karena saya menyetir sepeda motor yang masih jarang platformnya. Setelah tahu saya berkursi roda barulah petugas itu membolehkan saya masuk," kata Danu. Menurut dia, kejadian itu bisa disebabkan ketidaktahuan petugas gedung mengenai parkir khusus atau memang belum ada fasilitas yang tersedia.
Prinsip desain universal dan penyediaan aksesibilitas pada bangunan-bangunan publik sudah banyak dicantumkan dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya. Salah satunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan.
Kedati sudah ada aturan tentang kewajiban penyediaan aksesibilitas, belum semua bangunan menerapkannya. Salah satunya mengenai parkir khusus bagi kendaraan penyandang disabilitas. Parkir khusus buat difabel masih disamakan dengan parkir mobil dan belum sepenuhnya sesuai dengan kaidah aksesibilitas.