Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Peniadaan Jurusan IPA-IPS di SMA, Anggota Dewan Pendidikan Jatim: Masalahnya Ada di Guru

Peniadaan jurusan IPA-IPS di SMA dinilai tepat asalkan ketersediaan guru menunjang.

23 Juli 2024 | 21.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Rencana Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi menghapus jurusan IPA-IPS di SMA mendapat reaksi pro dan kontra. Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur, Suko Widodo, termasuk yang setuju dengan kebijakan itu, namun mensyaratkan kesiapan infrastruktur penunjang yang memadai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Suko, penghapusan pengelompokan besar lewat jurusan IPA, IPS, juga Bahasa di SMA sejatinya sesuai dengan kurikulum internasional. Dia mencontohkan negara-negara Eropa yang bahkan memiliki 12 bidang pilihan untuk siswa tingkat SMA. “Tapi, masalahnya, infrastuktur di Indonesia termasuk di Jatim sekarang belum memadai untuk melakukan yang sama,” kata Suko kepada Tempo, Selasa 23 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suko menunjuk infrastruktur fisik dan sosial seperti ketersediaan dan kemampuan guru. Dijelaskannya, guru yang tersedia saat ini belum siap untuk menghadapi Kurikulum Merdeka. Guru-guru sekarang ini disebutnya lebih mendidik siswa untuk ilmu murni, seperti matematika murni atau biologi murni. "Kalau ada siswa yang nantinya ingin masuk jurusan kedokteran, gurunya belum siap mengarahkan. Ini yang perlu perhatian,” tuturnya.

Suko juga menilai saat ini ada terlalu banyak sub bab pelajaran yang diberikan kepada siswa SMA. Seharusnya, menurut dia, Kurikulum Merdeka bisa mengakomodir hal itu dengan hanya memberikan pelajaran dasar sesuai jurusan yang diinginkan siswa saat kuliah nanti.

“Misalnya siswa nanti ingin kuliah jurnalistik atau sastra, sekolah harus bisa mengarahkan dengan memberikan ilmu yang sesuai meski hanya dasar,” ujar Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga ini.

Suko pun menyarankan beberapa hal agar penghapusan jurusan IPA-IPS di SMA efektif. Antara lain, psikolog atau layanan konseling di sekolah harus aktif, ada tes bakat skolastik, hingga kolaborasi antar sekolah. “Pasti kan ada sekolah-sekolah yang unggul di bidang tertentu. Ini ke depan harusnya bisa kolaborasi untuk siswanya,” ujar Suko.

Penjelasan Kemendikbudristek

Sebelumnya, Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan bahwa peniadaan jurusan di tingkat SMA sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021. Peniadaan merupakan implementasi Kurikulum Merdeka agar basis pengetahuan siswa lebih relevan untuk rencana studi lanjutan. 

Pada kelas 11 dan 12 SMA, lanjutnya, murid yang sekolahnya menggunakan Kurikulum Merdeka dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau karirnya. Menurutnya, persiapan yang lebih terfokus dan mendalam tersebut sulit dilakukan jika murid masih dikelompokkan ke dalam jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.
 
Malahan, ia mengatakan, ketika ada pembagian jurusan sebagian besar murid memilih jurusan IPA yang belum tentu berdasarkan refleksi tentang bakat, minat, dan rencana karirnya. Tapi, karena jurusan IPA diberi privilise lebih dalam memilih program studi di perguruan tinggi.
 
Dengan menghapus penjurusan di SMA, kata dia, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk melakukan eksplorasi dan refleksi minat, bakat, dan aspirasi karir, serta memberi kesempatan untuk mengambil mata pelajaran pilihan secara lebih fleksibel sesuai rencana tersebut. Selain itu, penghapusan jurusan di SMA juga menghapus diskriminasi terhadap murid jurusan non-IPA dalam seleksi nasional mahasiswa baru. 

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus