Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Risnawati Utami dinyatakan sebagai satu dari sembilan anggota komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa atau HAM PBB pada Convention for Rights of People with Disability (CRPD) atau konvensi untuk hak penyandang disabilitas. Ini kali pertama Indonesia memiliki perwakilan di treaty bodies Dewan HAM PBB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga:
Fasilitas Buat Penyandang Disabilitas di Layanan Penerbangan
Disabilitas dengan Kursi Roda, Ketahui Prosedur Titip di Pesawat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat putaran pertama, saya sempat kurang empat suara," ujar Risnawati Utami kepada Tempo, Senin 27 Agustus 2018. Setelah sempat kalah suara di putaran pertama, tim Kementerian Luar Negeri Indonesia langsung melancarkan lobi politik dalam tempo tiga jam kepada negara peratifikasi konvensi CRPD, agar memilih Indonesia sebagai salah satu anggota komite.
Di samping itu, upaya Risnawati Utami menajamkan visi dan misi patut diacungi jempol. Pendiri Organisasi Hak Penyandang Disabilitas atau OHANA ini mengkampanyekan inovasi mekanisme pelaporan HAM secara terstruktur dan berdasarkan data yang valid. "Saya mengajukan pembaruan konsep dan penyederhanaan mekanisme pelaporan HAM agar tidak dilakukan berdasarkan daftar dari PBB ke negara peratifikasi HAM, melainkan sebaliknya," ujar perempuan 45 tahun itu.
Dengan pembaruan konsep tersebut, lulusan Master of Law dari Brandies University, Boston, Amerika Serikat ini menjelaskan, maka pelaporan tidak lagi berdasarkan daftar yang diajukan Sidang Dewan HAM PBB, melainkan dari kejadian yang dialami warga negara peratifikasi konvensi HAM PBB. Selama ini, negara-negara peratifikasi konvensi HAM PBB wajib membuat laporan tentang implementasi konvensi HAM kepada Treaty Bodies PBB. Laporan tersebut biasanya didasarkan pada poin rekomendasi dari komite yang ada pada treaty bodies PBB. Treaty Bodies merupakan badan di PBB yang dibentuk berdasarkan traktat atau kesepakatan antar negara. Sifat traktat tidak mengikat secara otomatis, sehingga harus diratifikasi terlebih dulu.
Tahapan seleksi Risnawati Utami sebagai Komite UNCRPD berlangsung sejak awal Februari 2016. Saat itu, Risnawati Utami yang vokal di berbagai forum advokasi internasional PBB, mengalahkan sekitar 30 kandidat dari Indonesia. Perjuangan Risna berlanjut di forum negara-negara peratifikasi kovensi CRPD. Dari 177 negara, ada 90 negara yang aktif dalam proses pemilihan anggota komite.
Proses ini berlangsung dua putaran. Pada putaran pertama Risnawati Utami bersaing dengan kandidat dari 26 negara. Di sini suara Risnawati Utami sempat kurang dari kuorum. Dia hampir saja tidak lolos. Namun berkat lobi-lobi yang dilakukan tim Kementerian Luar Negeri dan performa Risnawati Utami yang kian meyakinkan, mampu mendongkrak perolehan suara dia di komite CRPD.
Pada Juni 2018 Risnawati Utami diangkat sebagai anggota komite CRPD di badan HAM PBB. Dia akan menjabat selama 4 tahun dan mulai bertugas pada Januari 2019. "Tugas saya memonitor penerapan pasal dan aturan dalam CRPD khususnya mengenai hak penyandang disabilitas," ujar Risna. Dia juga akan memberikan rekomendasi pada negara peratifikasi CRPD saat sidang pelaporan HAM berkala di markas HAM PBB di Jenewa.