Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 14 Februari 2022. Terbit diperiksa dalam kasus penemuan kerangkeng di dalam rumahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Ditreskrimum dipimpin Direktur Krimum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana.
"Pemeriksaan Terbit Rencana untuk kepentingan penyidikan," kata Hadi kepada Tempo, Senin 14 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan di Gedung KPK, sambung Hadi, setelah terlebih dulu berkoordinasi dengan pimpinan komisi anti rasuah tersebut. "Pemeriksaan ini terkait kesesuaian fakta investigasi awal Polda Sumut dan Komnas HAM beberapa waktu lalu, terutama soal dugaan ada penghuni kerangkeng yang meninggal dunia," ujar Hadi.
Polda Sumut membongkar dua makam korban penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Sabtu 12 Februari 2022. Dua makam yang digali itu berlokasi di Tempat Pemakaman Umum Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Pembongkaran makam dua penghuni kerangkeng untuk mendalami dugaan kedua jenazah tewas karena penganiayaan. Adapun makam yang dibongkar adalah makam Sarianto Ginting dan Abdul.
Usai membongkar makam keduanya dan melakukan otopsi serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi, terungkap fakta, korban Sarianto Ginting masuk kerangkeng tanggal 12 Juli 2021, meninggal 15 Juli 2021. Sedangkan korban Abdul, masuk tanggal 14 Februari 2019, meninggal 20 Februari 2019.
SAHAT SIMATUPANG