Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tanda tangan adalah salah satu komponen administrasi yang penting untuk dilakukan. Namun bagi tunanetra, tak mudah membuat sebuah goresan tanda tangan. Penyandang disabilitas netra kesulitan menarik goresan yang sama ketika memulai tanda tangan yang satu ke tanda tangan selanjutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tidak dapat kembali ke goresan awal ketika membuat sebuah tandatangan," kata Oki Kurnia, penyandang disabilitas netra dari lahir, saat dihubungi Tempo, Minggu 12 Juli 2020. Sebab itu, menurut Oki, tunanetra biasanya membuat tanda tangan dengan amat sederhana, seperti bulatan atau garis lurus saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesulitan memiliki bentuk tanda tangan yang konsisten ini membuat tunanetra kerap menghadapi hambatan administrasi. Salah satunya saat membuat dokumen kependudukan dan mengurus administrasi perbankan.
Petugas membantu Warga menggunakan mesin ATM BNI yang dirancang khusus bagi nasabah penyandang disabilitas di gedung Bank BNI Fatmawati, Jakarta, 3 Desember 2014. Bank BNI meresmikan ATM khusus untuk memudahkan nasabah penyandang Disabilitas.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Orang tua dari anak difabel netra, Elena Nofrida mengatakan ada beberapa bank pelat merah yang masih menolak calon nasabah tunanetra. Alasannya, mereka tidak bisa membubuhkan tanda tangan, meski tidak semua difabel netra tidak bisa tanda tangan.
Elena mengatakan pasti ada cara atau prosedur lain untuk menggantikan tanda tangan sebagai pengesahan sebuah dokumen atau untuk memenuhi syarat administrasi. Kendati demikian, Elena yang beberapa waktu lalu berhasil membuka rekening untuk anaknya menceritakan, ada juga bank yang memiliki layanan terakses untuk tunanetra.
Bank Negara Indonesia atau BNI misalkan, tidak mensyaratkan pencantuman tanda tangan sebagai prosedur wajib pembukaan rekening. "Teman difabel tidak perlu membubuhkan tanda tangan untuk membuka rekening tabungan," kata Direktur Hubungan Kelembagaan BNI, Adi Sulistyowati dalam siaran pers pada 11 Desember 2018.