Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Perkelahian di Warung Remang-remang Cikarang, 1 Orang Tewas

Perkelahian pecah di salah satu warung remang-remang di Jalan Raya Kalimalang, Kampung Pasirkonci Poncol, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan.

15 Juli 2020 | 10.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi perkelahian. Shutterstok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perkelahian pecah di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Raya Kalimalang, Kampung Pasirkonci Poncol, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keributan itu mengakibatkan seorang tewas dan satu lagi mengalami luka-luka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, polisi telah menangkap enam orang dalam peristiwa yang terjadi pada Ahad, 7 Juni 2020 pukul 03.00 WIB. Sedangkan, tujuh pelaku lain masih dalam pengejaran.

Keenam tersangka yang telah dibekuk adalah HRK, 29 tahun, IS (29), L (47) F.I (22), H (25), R (23). Sedangkan tujuh pelaku lagi yang sedang diburu sudah diketahui identitasnya. Belasan tersangka ini, kata dia, telah mengeroyok D (39) hingga luka memar dan R (29) tewas akibat bacokan senjata tajam.

"Kejadian berawal dari sebuah warung remang-remang," katanya, Rabu, 15 Juli 2020.

Ia menuturkan, peristiwa bermula ketika korban D dan R datang ke warung remang-remang. Korban R lalu berkencan dengan seorang perempuan berinisial F di tempat hiburan malam tersebut. R lalu membayar F Rp 100 ribu, sedangkan perjanjiannya Rp 200 ribu.

"Saksi F memberitahu kepada tersangka P dan R yang sedang DPO, kemudian terjadi cekcok mulut dengan korban," katanya.

Setelah dikeroyok di dalam tempat hiburan, kedua korban pulang. Tak lama kemudian, korban ke lokasi kejadian untuk mencari keberadaan pelaku pengeroyokan. Keributan terjadi lagi kedua kelompok tersebut.

"Sebelum melakukan penyerangan terhadap kelompok korban, tersangka menyiapkan senjata tajam berupa golok, celurit, stik golf dan bambu," katanya.

Korban tewas akibat luka bacok di tubuhnya. Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan. Dari 13 tersangka, baru enam orang yang berhasil dibekuk.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 subsider 351 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Ancamannya penjara 7 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus