Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Perpres tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada beberapa hal dalam regulasi tersebut yang berisi Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ada penambahan pasal baru dan perubahan untuk Perpres Nomor 16 tahun 206. Berikut isi regulasi tersebut:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aturan tersebut, pasal baru meliputi Pasal 6A dan Pasal 22B, lalu perubahan terjadi di beberapa pasal terdiri dari Pasal 7 dan Pasal 22A.
Penambahan pasal baru
Pasal 6A
1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan walil wali kota secara serentak di ibu kota negara.
2. Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah.
Pasal 22B
1. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:
a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syarlyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh; dan
b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota dilakukan oleh gubernur atas nama
Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syartyah dalam rapat paripurna
Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten/ Kota.
2. Tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat 1
Perubahan pasal
Ada perubahan dalam pasal 7 berupa tambahan pengucapn sumpah atau janji jabatan ssuai agama yang dianut kepala daerah yang beragama Konghucu
Pasal 7
1. Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
a. bagi penganut agama Islam "Demi Allah, saya bersumpah";
b. bagi penganut agama lGisten/ Katolik "Saya berjanjf dan diakhiri "Semoga T\rhan menolong
saya";
c. bagi penganut agama Hindu "Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah
d. bagi penganut agama Buddha "Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji
e. bagi penganut agama Konghucu "Ke hadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya
bersumpah".
2. Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubemur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebasai gubemur dan wakil gubemur/bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."
Pasal 22A
Ada pembaruan dalam pasal ini mengenai pelantikan kepala daerah dilakukan sesuai hasil pelaksanaan pilkada 2024 berlangsung pada 20 Februari 2025.
1. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahrn 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak
tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
2. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat:
a. perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir;
b. perkara perselisihan hasil kepala daerah dan walil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau
c. adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 ini ditetapkan Prabowo di Jakarta pada 11 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.
Mengenai pelantikan kepala daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan ada 481 dari 505 kepala daerah yang telah ditetapkan akan mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari mendatang. Sebanyak 24 kepala daerah yang tak dilantik serentak adalah 2 kepala daerah dari Aceh yang memiliki mekanisme pelantikan sendiri dan dua daerah yang harus melaksanakan pilkada ulang karena kemenangan kotak kosong.
Vedro Immanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.