Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Peserta Pilkada 2018 Wajib Laporkan Dana Kampanye Hari Ini

Perludem menyatakan laporan dana kampanye akan menjadi titik pijak akuntabilitas dan transparansi calon kepala daerah dalam Pilkada 2018.

14 Februari 2018 | 12.47 WIB

Ilustrasi Pilkada 2018
Perbesar
Ilustrasi Pilkada 2018

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon peserta Pilkada 2018 wajib menyerahkan laporan soal dana kampanye ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing, hari ini, 14 Februari 2018. “Hari ini pasangan calon wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye di KPU setempat,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tiap pasangan calon peserta harus mengisi formulir yang telah diberikan KPU sebelumnya. Laporan itu disertai dengan keterangan nomor rekening khusus dana kampanye dan nominal jumlah dana kampanye.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Peserta wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebanyak tiga kali yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Arief mengimbau para peserta agar melaporkan dana kampanye sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 

"Pasangan calon diharapkan tepat waktu, laporan hanya hari ini," ujar Arief. Jadwal pelaporan dana kampenye telah diatur dalam Peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. 

Baca: PPATK: Kerawanan Pendanaan Kampanye ...

Pengumuman penerimaan akan dilakukan pada 15 Februari 2018. Penyerahan laporan penerima sumbangan dana kampanye pada 20 April 2018, dan pengumuman penerimaan pada 21 April 2018.  Penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dijadwalkan pada 24 Juni 2018, penyerahan LPPDK kepada kantor akuntan publik pada 25 Juni 2018, dan Audit LPPDK pada 25 Juni hingga 9 Juli 2018.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa laporan dana kampanye akan menjadi titik pijak akuntabilitas dan transparansi calon kepala daerah dalam melaporkan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye di akhir pelaksanaan.

Untuk menjamin integritas pelaksanaan Pilkada 2018, laporan dana kampanye tidak boleh hanya menjadi syarat formil dan pemenuhan administratif saja. “Tetapi menjadi momentum untuk mewujudkan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada 2018,” kata Fadli.

 

 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus