Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Jawa Timur Zainudin Amali akan menyambangi Komisi Pemilihan Umum RI dan KPU Daerah Jawa Timur. Amali akan membicarakan status pencalonan Bupati Jombang Nyono Suherli Wihandoko dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jombang 2018 karena terseret kasus suap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami segera berkomunikasi dengan KPU Pusat dan Daerah tentang status beliau (Nyono),” kata Amali di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa, 6 Februari 2018. Bersama KPU, Golkar akan mempelajari ulang mekanisme berbagai aturan yang mengatur Pilkada untuk memperjelas nasib pencalonan Nyono sebagai bakal calon Bupati Jombang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DPD Golkar Jawa Timur juga akan membahasnya dengan seluruh partai pengusung Nyono dalam Pilkada 2018. Keempat partai itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional dan Partai Nasdem. Hal yang sama juga akan segera dilakukan Golkar dengan calon wakil Bupati Jombang pendamping Nyono, Subaidi Mukhtar.
Amali belum mengatakan dengan jelas kapan koordinasi dengan sejumlah pihak mengenai nasib pencalonan Nyono. Namun, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu memastikan rencana itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Segera dalam minggu-minggu ini untuk menentukan langkah.”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nyono Suharli Wihandoko tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu, 3 Februari 2018. Nyono ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi perizinan dan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang. Selain terhadap Nyono, status tersangka juga ditetapkan kepada pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati.
KPU menjelaskan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nyono masih tetap bisa melanjutkan pencalonannya dalam Pilkada Jombang. Nyono baru bisa mundur atau diganti jika ada keputusan hukum tetap.