Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, mengklaim Partai NasDem memberikan sinyal positif duet Anies Baswedan-Muhammad Sohibul Iman sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta di pilkada mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat Presiden PKS menyambangi NasDem Tower lalu, kata dia, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mempersilakan PKS untuk melanjutkan kiprah politik Anies, yaitu dengan mengusungnya menjadi calon Gubernur di Pilkada Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Beliau (Surya Paloh), mengatakan silakan diumumkan sekarang," kata Hidayat Nur Wahid melalui pesan singkat, Rabu, 3 Juli 2024.
Karenanya, Wakil Ketua MPR tersebut hakul yakin jika Partai NasDem bakal bergabung di Pilkada Jakarta, termasuk memberikan dukungan duet Anies-Sohibul Iman. Apalagi, komunikasi antar kedua partai disebut intens berjalan. "Kami harap dan yakin akan bersama (membentuk koalisi)," ujar Hidayat Nur Wahid.
Pada pemilihan presiden lalu, PKS bersama Partai NasDem dan PKB membentuk koalisi yang dinamai Koalisi Perubahan. Koalisi ini mengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya.
Namun, duet AMIN-akronim Anies-Muhaimin dikalahkan pasangan Prabowo-Gibran, meski unggul dari pasangan Ganjar-Mahfud yang diusung PDIP, PPP, Hanura dan Perindo. Sedangkan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Partai Garuda, Gelora, PSI da Prima.
Jumat, 28 Juni lalu. Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, membenarkan ihwal pertemuan dengan PKS. Ia mengatakan, pertemuan tersebut membahas pelbagai hal kerjasama politik kedua partai di pilkada Jakarta dan Jawa Barat.
"Karena menjadi pemenang di Jakarta, PKS mengatakan akan bergerak lebih cepat," kata Hermawi.
Toh, lima hari berselang, partai yang dipimpin Ahmad Syaikhu itu mendeklarasikan Anies dan Sohibul Iman sebagai pasangan calon di pilkada Jakarta, meski belum membentuk resmi koalisi.
PKS, meski bepredikat sebagai partai pemenang di Jakarta untuk pemilihan legislatif, nyatanya tidak dapat mengusung calon sendirian. Perolehan jumlah kursi PKS di DPRD Jakarta tak mencukupi syarat yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa syarat untuk mengusung calon, ialah setiap partai mesti memiliki sedikitnya 20 persen dari total jumla kursi di DPRD. Di DPRD Jakarta, total jumlah kursi ialah sebanyak 110 kursi.
Artinya, PKS harus memiliki sebanyak 22 kursi untuk dapat mengusung duet Anies-Sohibul Iman tanpa berkoalisi. Masalahnya, perolehan kursi PKS di DPRD Jakarta adalah sebanyak 18 kursi, diperlukan pembentukan koalisi dengan partai lain untuk menutupi jumlah 4 kursi yang diperlukan
Mengenai langkah politik PKS, Hermawi mengatakan partainya menghormati dan menghargai apa yang telah diputuskan sekondannya tersebut. Namun, NasDem belum dapat menentukan sikap resmi ihwal bergabung atau tidak dengan PKS di pilkada Jakarta.
"Keputusannya akan disampaikan di akhir, yaitu pada 31 Juli nanti," ucap Hermawi.