Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PNS Poligami dan Cerai Tanpa Izin Atasan Bakal Dikenakan Sanksi Berat

Permintaan izin bagi PNS yang akan poligami diajukan secara tertulis. Harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan poligami.

19 September 2021 | 20.36 WIB

Pegawai Negeri Sipil mengikuti upacara detik-detik proklamasi 17 Agustus di Pantai Jaya, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. Dalam upacara tersebut dihadiri oleh jajaran TNI, Polri, DPRD, PNS, ASN dan Gubernur DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pegawai Negeri Sipil mengikuti upacara detik-detik proklamasi 17 Agustus di Pantai Jaya, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. Dalam upacara tersebut dihadiri oleh jajaran TNI, Polri, DPRD, PNS, ASN dan Gubernur DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini memuat berbagai jenis sanksi pelanggaran disiplin PNS, termasuk mengenai poligami dan cerai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 yang diteken Presiden Soeharto. Dalam Pasal 4 aturan tersebut, PNS yang akan poligami wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Permintaan izin bagi PNS yang akan poligami diajukan secara tertulis. Dalam surat permintaan izin harus dicantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk poligami.

Adapun PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat maupun tergugat harus mengajukan permintaan secara tertulis. Dalam suratnya, PNS harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari perceraian.

Berdasarkan keterangan tertulis Badan Kepegawaian Negara mengenai perubahan PP Disiplin PNS, sanksi yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat. 

Jenis hukuman disiplin berat itu antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus