Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama A.M. Adiyarto Sumardjono menyebut penjelasan perihal kasus penutupan patung Bunda Maria di Kulon Projo, Yogayakarta. Adiyarto menyebut pendirian patung ini, maupun rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus tempat patung ini berada, belum diberkati dan dapat izin dari Kevikepan Yogyakarta Barat, Keuskupan Agung Semarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Artinya tempat doa ini dan patung Bunda Maria sebagai tempat religi Katolik mungkin belum memenuhi syarat pendirian sebuah taman doa atau tempat ziarah atau religi Katolik,” ujar Adiyarto, dalam keterangan resmi, Jumat, 24 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adiyatyo menegaskan penutupan patung bukan karena ada paksaan dari ormas, tapi merupakan kehendak pemiliknya. Menurut Adiyarto, patung ini dututup oleh pemiliknya sendiri atas pertimbangan pribadi dan juga lewat dialog yang beberapa kali dibuat bersama Forum Kerukunan Umat Bersama atau FKUB, polisi, Kemenag, RT/RW, dan pihak terkait.
Ditutup sementara untuk diperindah
Pada intinya, kata pejabat Kemenag ini, sang pemilik tempat religi Katolik tersebut memutuskan untuk menutup sementara tempat itu dan ke depannya ingin mempercantik lagi tempat itu dengan berbagai renovasi. Misalnya, penambahan pagar, penanaman pohon di sekitar tempat itu agar rindang, mempersiapkan parkiran yang layak, dan beberapa penambahan fasilitas lainnya.
Adapun patung Bundara Maria ini berlokasi di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Sekelompok orang dari organisasi masyarakat yang berafiliasi dengan partai politik Islam pun disebut meminta pengelola rumah doa menutup patung Bunda Maria karena dinilai mengganggu kekhusyukan ibadah puasa umat Islam.
Foto dan video penutupan patung dengan terpal biru pun kemudian tersebar dan menuai polemik di masyarakat. Penyelenggara Agama Katolik Kantor Kemenag Kabupaten Kulon Progo Yohanes Setiyanto juga menyebut penutupan dengan terpal biru ini dilakukan keluarga dan pihak kelompok doa tanpa paksaan dari ormas atau pihak manapun.
“Ini perlu dipahami sehingga tidak menimbulkan persoalan atau opini macam-macam sehingga bisa tercipta suasana persaudaraan,” kata dia.
Pada hari yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga memberi penjelasan yang sama. Ia menyebut menyebut penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo, Yogyakarta, dilakukan sendiri oleh pemiliknya, bukan oleh warga seperti yang diberitakan. Yaqut menyebut penutupan patung ini dilakukan dengan kesadaran sendiri si pemilik setelah musyawarah dengan warga.
"Karena memang mendirikannya juga tidak melalui prosedur, proses yang memang harus dilalui ditempuh," kata Yaqut saat ditemui usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
Yaqut belum merinci prosedur yang tidak dilalui oleh pemilik patung tersebut. Ia hanya memberi imbauan ke masyarakat atas kejadian ini. "Semua saling menghormati, paling enak hidup saling menghormati, sadar hak kita dibatasi hak orang lain," ujar Yaqut.
Selanjutnya: Penjelasan Pengelola
Ketua pengelola rumah doa Sasana Adhi Rasa, Petrus Surjiyanta telah menjelaskan kronologi kejadian ini. Ia menyebutkan lima orang dari ormas tersebut mendatangi rumah doa pada 11 Maret 2023, saat acara serah terima rumah doa kepada pembina Paguyuban Damarjati Marganingsih atau bidang kerohanian umat Katolik.
Seorang di antaranya, kata Petrus, meminta agar patung itu dibongkar atau dipindahkan karena menganggu kekhusyukan umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan. Menurut Petrus, orang tersebut menyebut ada warga yang keberatan dengan patung itu. Kepada Petrus, orang tersebut menolak menyebutkan warga yang dia maksud.
Berjarak enam meter dari rumah doa itu berdiri Masjid Al-Barokah atau berhadap-hadapan. "Mereka bilang patung sebaiknya dibongkar agar tidak kelihatan dari jalan karena dekat dengan masjid," kata Petrus kepada Tempo di Kulon Progo, Kamis, 23 Maret 2023.
Rombongan ormas itu kemudian datang ke Masjid Al-Barokah sepekan setelah menjumpai pengelola rumah doa. Kepada pengelola rumah doa, seorang di antaranya menanyakan kelanjutan permintaan mereka agar patung itu dibongkar atau dipindahkan.
Kepada orang tersebut, Petrus menyatakan yang berwenang mengambil keputusan soal patung adalah pemilik rumah doa, Yacobus Sugiarto yang bermukim di Jakarta.
Setelah desakan dari ormas itu, Kepolisian Kabupaten Kulon Progo meminta pemilik dan pengelola untuk menutupi patung setinggi enam meter itu dengan terpal. Permintaan itu muncul setelah ada rapat koordinasi antar-Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Kepolisian Sektor Lendah, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pemilik rumah doa kemudian mengirimkan terpal dari Jakarta ke rumah doa sebelum penutupan patung pada 22 Maret 2023 atau sehari sebelum puasa.
Tempo mendapatkan informasi, empat hari sebelum penutupan patung dengan terpal itu, mereka berembug dan menawarkan ke keluarga pemilik rumah doa agar menutupi patung tersebut dengan terpal. Atas dasar kesepakatan rapat, polisi, FKUB, dan Kemenag nenawarkan opsi menutup patung dengan terpal sebagai jalan tengah dengan alasan menjaga kondusivitas setelah desakan ormas.
Tapi, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Polisi Muharomah Fajarini membantah penutupan patung itu karena tekanan ormas. "Polisi hanya menjaga kondusivitas karena ada ormas yang keberatan demi kekhusyukan ibadah puasa," kata Muharomah Fajarini.
Ormas tersebut menurut dia hanya menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat atas ketidakyamanan karena keberadaan patung tersebut. Mereka menganggap patung itu mengganggu umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah.
Penutupan patung tersebut menurut Muharomah bukan dilakukan oleh polisi, tetapi oleh pemilik tempat doa tersebut.
AKBP Muharomah Fajarini menolak menyebutkan kelompok yang keberatan dengan patung itu dengan alasan agar tidak memperkeruh suasana.
Menurut dia, saat penutupan dilakukan, puluhan polisi dan aparat desa setempat menyaksikan proses penutupan patung dengan terpal itu. Adik pemilik rumah doa juga ada di sana.
Selanjutnya: Cerita Kepala Dusun
Kepala Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, Supriyanto mengaku sekelompok orang dari organisasi masyarakat yang keberatan dengan patung Bunda Maria berukuran 6 meter di rumah doa Sasana Adhi Rasa ST. Yakobus menemuinya sebelum patung itu dibungkus terpal.
Sekelompok orang tersebut meminta Supriyanto untuk mempertemukan mereka dengan pengelola rumah doa. Supriyanto kemudian mengantar mereka berjumpa pengelola pada 11 Maret 2023.
Tempo mendapatkan salinan foto sekelompok orang dari ormas yang berafiliasi dengan partai politik Islam itu saat mendatangi rumah doa. Dalam foto itu, mereka menggunakan pakaian dengan logo ormas yang berafiliasi dengan parpol Islam.
"Ya benar ormas itu datang dan sampaikan keberatan dengan patung dan saya pertemukan dengan pengelola rumah doa," kata Supriyanto dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 24 Maret 2023.
Kepada pengelola rumah doa, Petrus Surjiyanta, seorang di antaranya meminta agar patung itu dibongkar atau dipindahkan karena mengganggu kekhusyukan umat Muslim menjalankan ibadah Puasa Ramadan. Orang tersebut menyebutkan ada warga yang keberatan dengan patung itu. Kepada Petrus, dia menolak menyebutkan identitas warga yang dia maksudkan.
Menurut Supriyanto, warga sebelumnya tak pernah menolak keberadaan patung maupun rumah doa itu. Pernyataan itu juga dikuatkan Kepala Desa Bumirejo, Edwin Winarna saat ditemui Tempo di rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, Kamis malam, 23 Maret 2023.
Edwin menyebutkan tidak ada warga yang keberatan dan melapor ke perangkat desa ihwal patung dan rumah doa. "Warga gak mempermasalahkan. Tidak ada keluhan," kata Edwin.
Pemilik rumah doa dan patung itu, Yacobus Sugiarto merupakan warga Dusun Degolan yang bekerja di Jakarta sebagai pengusaha. Edwin mengenal Yacobus sebagai warga yang aktif berkomunikasi dengan warga dan tokoh-tokoh desa setempat. Ayahanda Yacobus juga pernah menjabat sebagai kepala dusun di desa tersebut.
Patung jumbo Bunda Maria disarungi terpal berwarna biru sejak 22 Maret 2023 atau sehari sebelum Puasa Ramadan 2023 setelah desakan ormas terhadap pengelola rumah doa. Rombongan ormas itu meminta pengelola membongkar atau memindahkan patung saat berlangaung acara serah terima rumah doa kepada pembina Paguyuban Damarjati Marganingaih atau bidang kerohanian umat Katolik.
Rombongan ormas itu kemudian datang lagi ke Masjid Al-Barokah yang sedang menggelar pengajian sepekan setelah bertemu pengelola rumah doa. Dia menanyakan kelanjutan permintaan mereka agar patung itu dibongkar atau dipindahkan.
Seorang warga yang tinggal di sekitar Masjid Al-Barokah menyatakan melihat rombongan ormas yang menggunakan mobil itu saat mendatangi pengelola dan mendatangi pengajian masjid.
Patung Bunda Maria berada di rumah doa seluas 1.200 meter persegi yang berhadap-hadapan dengan Masjid Al-Barokah, berjarak enam meter. Ormas itu keberatan karena patung itu terlihat mencolok dari jalan di depan masjid dan mengganggu kekhusyukan umat Islam.
SHINTA MAHARANI