Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada Kamis, 1 Juli 2021. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya meminta rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan yang ada, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pengumuman pemberlakuan kebijakan ini, Kamis, 1 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden mengatakan kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan. Dalam beberapa hari terakhir, penambahan kasus Covid selalu di atas 20 ribu.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan ada pengetatan beberapa kebijakan dalam pembatasan darurat ini. Misalnya, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan seratus persen bekerja dari rumah atau Work From Home. Kemudian, belajar mengajar di semua tingkatan wajib kembali daring.
Ada 122 kota dan kabupaten yang memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. Kota dan kabupaten ini dibagi menjadi level 4 dan level 3. Rinciannya, 48 kota dan kabupaten masuk level 4. Sedangkan sisanya, 74 masuk level 3.
Mengacu pada panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit November 2020, ada empat kriteria yang digunakan untuk menentukan status level sebuah daerah. Yaitu, rasio pasien di rumah sakit, tingkat kematian, jumlah kasus per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu, dan jumlah tes.
Sebuah daerah, misalnya, masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Kemudian, sebuah daerah masuk level 4 jika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Dalam konferensi persnya pada Kamis, 1 Juli 2021, Luhut mengatakan seluruh wilayah di DKI Jakarta masuk level empat. Beberapa daerah lain yang masuk level 4 ini ada Kota Tangerang, Depok, Kota Tegal, Semarang, Klaten, Kudus, Sleman, Kota Yogyakarta, Madiun, Surabaya, dan Kota Batu.
Kemudian, daerah yang masuk level 3 dalam penerapan PPKM Darurat ini ada, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bandung.