Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

PPP, PSI, hingga Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa Pileg ke MK.

25 Maret 2024 | 09.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah partai politik tercatat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi atau MK untuk Pemilihan Legislatif alias Pileg 2024. Partai-partai ini di antaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Demokrat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MK mencatat, PPP mengajukan sengketa hasil Pileg dua jam sebelum batas waktu penutupan. Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil Pemilu 2024 di 18 provinsi se-Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang, dan hilang sebanyak 3 ribu sampai 4 ribu suara, tapi terjadi di sepanjang dapil. Sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujar Ketua DPP Achmad Baidowi di Gedung MK, Jakarta pada Sabtu, 23 Maret 2024 dikutip dari keterangan resmi.

Baidowi mengklaim, seharusnya PPP meraup sebanyak 6 juta lebih suara dan melewati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen. “Kita lebih dari enam juta suara atau di atas dari 4,1 persen,” ujarnya.

Salah satu kuasa hukum PPP, Erfandi, menyebutkan bahwa suara PPP diubah di sejumlah dapil. Contohnya di Dapil Jawa Timur VI, Dapil Jawa Tengah VI, Dapil Banten 1, Dapil Banten 2, Dapil Banten 3, dan lainnya. Sebagai gantinya, klaim dia, suara partai lain bertambah.

“Itu suara PPP yang diambil oleh partai lain. Kita akan mencari keadilan yang substantif,” ujar Erfandi.

PSI juga turut mengajukan permohonan PHPU ke MK. Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep ini mengajukan permohonan untuk dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Jawa Timur. 

Kuasa Hukum PSI, Francine Widjojo, mengklaim ada perbedaan antara penghitungan versi Komisi Pemilihan Umum atau KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1. “Ini mempengaruhi perolehan kursi di dapil yang didalilkan. Jika memang terbukti (di persidangan), akan mempengaruhi jumlah kursi yang diperoleh PSI,” kata dia.

Partai Demokrat juga mengajukan permohonan PHPU. Partai ini mengklaim ada pelanggaran pada 11 provinsi. Di antaranya di Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku dan Maluku Utara. 

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyampaikan terjadi pelanggaran yang merugikan perolehan suara Partai Demokrat. Yakni, penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya Rapat Pleno, baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Papua Pegunungan.

“Ini terjadi di Provinsi Papua Pegunungan dimana mereka tidak melakukan (rapat) Pleno sehingga tidak mempunyai dokumen D1 dan dokumen D2. Dan baru mereka punya ketika mereka tiba di Jakarta,” ujar Mehbob. 

Hingga Ahad, 24 Maret 2024 pukul 00.48, MK mencatat permohonan PHPU 2024 sebanyak 144 permohonan untuk Pileg DPR RI dan DPRD, 8 permohonan untuk Pileg DPD, dan dua permohonan untuk Pilpres.

Dua permohonan sengketa hasil Pilpres diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus