Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Prabowo Ancam Pengusaha Penggilingan Padi yang Mencekik Petani

Prabowo mengatakan nilai tukar petani merupakan salah satu indikator dalam menentukan tingkat kesejahteraan mereka.

15 Februari 2025 | 16.51 WIB

Petugas mengecek gabah yang dikeringkan di Sentra Penggilingan Padi (SPP) Bulog di Karawang, Jawa Barat, Senin 20 Mei 2024. Direktur Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi menyatakan bahwa total serapan beras dalam negeri mencapai 535 ribu ton atau setara 1.050 juta ton gabah dengan serapan gabah tersebut berasal dari petani langsung maupun penggilingan padi sejak masa panen raya berlangsung. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas mengecek gabah yang dikeringkan di Sentra Penggilingan Padi (SPP) Bulog di Karawang, Jawa Barat, Senin 20 Mei 2024. Direktur Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi menyatakan bahwa total serapan beras dalam negeri mencapai 535 ribu ton atau setara 1.050 juta ton gabah dengan serapan gabah tersebut berasal dari petani langsung maupun penggilingan padi sejak masa panen raya berlangsung. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengancam para pengusaha penggilingan padi yang bandel mematok nilai tukar padi dari petani seenaknya. "Daripada kau cekik lebih baik saya cekik kau. Boleh untung, untung yang wajar, rakyat kita harus sejahtera, petani kita harus untung," kata Prabowo saat pidato politik di acara HUT Partai Gerindra ke-17 di Sentul International Convention Center (SICC) di Bogor, Jawa Barat, 15 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua Umum Gerindra itu mengatakan nilai tukar petani merupakan salah satu indikator dalam menentukan tingkat kesejahteraan mereka. Ia pun mengancam negara bakal menguasai penggilingan padi yang masih bandel. 

Ia mengingatkan para pengusaha penggilingan padi di seluruh Indonesia untuk mengambil keuntungan sewajarnya. Ia menegaskan agar pengusaha penggilingan jangan 'mencekik' petani dengan kebijakan pengusaha yang bisa merugikan petani.

Apabila para pengusaha penggilingan padi tidak patuh, kata Prabowo, pemerintah akan bertindak. Prabowo tidak menjelaskan secara apa tindakan yang dimaksud.

Ia hanya mengutip dalil Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yakni perekonomian disusun atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

"Karena itu hati-hati, kalau kau bandel tidak mau memperhatikan nilai tukar petani, tidak mau mengangkat derajat petani, saya akan pakai Pasal 33 itu," kata Prabowo.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus