Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Prabowo ke Kantor Kemenkeu Sore Ini, Disebut akan Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen

Prabowo dikabarkan akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan kenaikan PPN 12 persen.

31 Desember 2024 | 16.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia menggelar demontrasi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di Istana Negara, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto disebut bakal mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada sore ini, Selasa, 31 Desember 2024. Pantauan di lokasi, kepala negara tiba di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan sekitar pukul 15.50.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo tiba bersama rombongan menteri menggunakan mobil Garuda produksi Pindad berkelir putih berpelat RI 1. Salah satu menteri yang mendampingi ialah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo langsung menuju ke salah satu ruangan di Kantor Kementerian Keuangan untuk rapat internal. Kepala negara dikabarkan akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan kenaikan PPN 12 persen. Tampak di depan ruang rapat satu unit mimbar sudah disiapkan untuk konferensi pers.

Kabar Prabowo akan mengumumkan kenaikan PPN 12 persen sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Mukhamad Misbakhun. Dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pengumuman kepada publik perihal kenaikan PPN 12 persen.

"Hari ini di Kementerian Keuangan. Saya dapat informasinya begitu dari pak Mensesneg," kata Misbakhun di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024, seperti dilansir dari Antara.

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan PPN 12 persen pada awal Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerapan PPN 12 persen ini akan dikenakan pada barang dan jasa dalam kategori mewah. Ia menyebut, selama ini, barang dan jasa mewah banyak dikonsumsi oleh penduduk kaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9 hingga 10.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bukan pemerintah yang menentukan kenaikan PPN menjadi 12 persen, tapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Airlangga menyebutkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan keputusan DPR RI lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HHP).

Rencana kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen ini dikritik oleh publik. Sebanyak 99.098 orang telah menandatangani petisi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan kenaikan PPN 12 persen di laman change.org.

Petisi tersebut diinisiasi oleh Bareng Warga dengan judul 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!'. Mereka juga menggunakan tagar #PajakMencekik dan #TolakKenaikanPPN.

Dalam petisi tersebut dikatakan bahwa menaikan kembali PPN adalah kebijakan yang dapat memperdalam kesulitan masyarakat.

Mereka menilai bahwa efek kebijakan tersebut dapat membuat harga berbagai kebutuhan menjadi naik di tengah perekonomian masyarakat yang belum baik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus