Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Prajurit TNI Berguguran di Papua, Pengamat: Pendekatan Keamanan Harus Dievaluasi

Pengamat militer Beni Sukadis mengungkap penyebab utama masih terus bergugurannya prajurit TNI di tanah Papua.

1 Februari 2022 | 07.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Prajurit TNI mengusung peti jenazah Sertu Anumerta M Rizal Maulana Arifin di TMP Cikutra Bandung, Jawa Barat, 29 Januari 2022. Rizal dan dua prajurit TNI lainnya gugur setelah terlibat kontak senjata dengan KKB di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, pada 27 Januari 2022. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer Beni Sukadis mengungkap penyebab utama masih terus bergugurannya prajurit TNI di tanah Papua. Salah satunya soal arah operasi keamanan yang tidak jelas dari pemerintah pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam menangani permasalahan di provinsi tersebut pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, inpres ini tidak diimbangi oleh kemampuan TNI untuk memetakan secara menyeluruh kontur wilayah di Papua yang didominasi oleh hutan dan pegunungan. Akibatnya, secara taktis TNI belum siap menerapkan pendekatan keamanan.

"Ini menunjukkan ketidakefektifan operasi keamanan yang dilakukan TNI dan Polri di Papua hingga kini," kata Manajer Program Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (LESPERSSI) ini saat dihubungi, Selasa, 1 Januari 2022.

Di sisi lain, dia melanjutkan, pendekatan keamanan yang telah dilaksanakan TNI maupun Polri juga terbukti tidak efektif. Ini menurutnya akibat dari tujuan operasi dari pemerintah pusat yang masih kabur. Maka pendekatan keamanan dinilainya harus dievaluasi menyeluruh.

"Belum menunjukkan hasil karena tujuan operasi yang tidak jelas dari pimpinan politik di Jakarta. Justru menimbulkan korban jiwa di pihak TNI dan tentu saja kehilangan ini sangat disayangkan," ucap Beni.

Di sisi lain, pendekatan humanis yang ditugaskan pemerintah kepada TNI, melalui dorongan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua tidak diimbangi dengan birokrasi yang andal dan profesional di pemerintahan daerah Papua sendiri.

"Jadi sebenarnya pendekatan kesejahteraan selama ini sudah dilakukan, namun efeknya memang belum terlalu terlihat karena banyak korupsi oleh birokrasi di kabupaten atau provinsi Papua," tegas dia.

Sebelumnya, baku tembak terjadi antara prajurit TNI dengan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB - OPM) pada Kamis, 27 Januari 2022. Dilaporkan 3 prajurit TNI tewas dan 1 orang kritis.

Kapendam Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga, mengatakan kejadian bermula dari penyerangan oleh TPNPB-OPM terhadap Prajurit TNI Pos Koramil Gome, Satgas Kodim YR 408/Sbh pada pagi hari. Serangan dilakukan saat pergantian jaga. 

"Akibat kejadian ini terdapat korban 2 orang personel Satgas Kodim YR 408/Sbh terkena tembakan, yaitu Serda Rizal luka tembak di bagian pinggang dan Pratu Tuppal Baraza luka tembak di perut bagian bawah," kata Aqsha.

Keduanya langsung dievakuasi menuju Puskesmas Ilaga dengan menggunakan kendaraan. Namun Serda Rizal tewas dalam perjalanan menuju Puskesmas. Sementara Pratu Baraza juga dinyatakan tewas setelah sempat mendapat pertolongan pertama di Puskesmas.

Evakuasi pun dilakukan di Pos Gome. Namun serangan lanjutan kembali terjadi. Kali ini, baku tembak dengan KKB tersebut mengakibatkan 2 personel atas nama Pratu Rahman dan Pratu Saeful tertembak. Pratu Rahman dinyatakan meninggal sedangkan Pratu Saeful diketahui dalam keadaan kritis.

Baca: Panglima TNI Pastikan Tak Ada Penambahan Pasukan Usai Bentrokan dengan KKB

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus