Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pramono Anung Sebut Penindakan Judi Online Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Pramono Anung berpendapat, pemerintah provinsi hanya bertugas mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.

8 Oktober 2024 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung bersiap untuk menghadiri debat perdana Pilgub Jakarta 2024. Ia berangkat bersama anak dan istrinya dari kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, berpendapat bahwa penindakan judi online merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah pusat. Adapun pemerintah provinsi bertugas untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Judi online kepada anak-anak itu sebenarnya tanggung jawab pemerintah pusat. Karena memang ini adalah kewenangan yang ada di pemerintah pusat, bukan di pemerintah provinsi," kata Pramono ketika ditemui seusai blusukan di Meruya Selatan, Jakarta Barat, Senin, 7 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus PDI Perjuangan yang berpasangan dengan Rano Karno di pemilihan kepala daerah Jakarta ini mengatakan pemerintah provinsi dapat menggalakkan edukasi kepada masyarakat seperti memberikan pemahaman tentang dampak buruk dari judi online. "Paling penting dan tidak kalah pentingnya, pemerintah provinsi melakukan edukasi, tidak ada orang yang mendapatkan rezeki atau menang dari judi online," ujar Pramono. "Edukasinya tanggung jawab pemprov, penegakan hukumnya tanggung jawab pemerintah pusat."

Pernyataan Pramono tentang judi online merupakan tanggapan atas meningkatnya pemain judi online dari kalangan anak-anak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diunggah di laman resmi lembaga itu, Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Pemain judi online di Indonesia mencapai empat juta orang.

Pemain judi online tidak hanya berasal dari orang berusia dewasa, tetapi juga anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Angka pemain judi online dari kalangan anak-anak mencapai dua persen atau sekitar 80 ribu orang.

Data ini juga diungkap pada sineas JUMATAN, sebuah podcast resmi PPATK yang diadakan setiap pekannya. PPATK mencatat 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak 2017 hingga tahun lalu. 

Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas judi online pada pertengahan Juni lalu. Satgas itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Presiden Jokowi mengajak semua kalangan untuk bersama memberantas judi online. “Jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung, atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi pada 12 Juni lalu. “Saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus