Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kembali membuka pendaftaran program Dana Padanan atau Matching Fund Batch II. Proposal pengajuan diterima mulai 20 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024. Setidaknya total dana Rp 750 miliar digelontorkan dalam program yang mempertemukan insan perguruan tinggi dengan mitra industri ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mitra dalam program ini meliputi dunia usaha dan dunia industri atau DUDI, baik nasional maupun multinasional. Selain itu, perguruan tinggi juga bisa bermitra dengan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi luar negeri, dan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program ini dikhususkan untuk lingkup perguruan tinggi, sebagai salah satu program Merdeka Belajar Kampus Merdeka untuk mendorong kerja sama antara perguruan tinggi vokasi (PTV) dengan mitra. Cita-cita dari inisiasi program DP ini adalah menjembatani PTV dan mitra dalam membangun ekosistem pembelajaran berbasis pada produksi, proyek, pembelajaran berbasis masalah dan metode kasus.
Program Dana Padanan telah berjalan sejak tahun 2021. Tahun 2023, untuk pertama kalinya implementasi program ini menjadi dua, yakni skema A dan B. Skema A merupakan kemitraan untuk hilirisasi rekacipta hasil riset atau kepakaran, sedangkan Skema B berupa kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat atau efisiensi tata kelola pemerintahan. Prioritas pendanaan berfokus pada permasalah perubahan iklim melalui bidang ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi digital, penguatan pariwisata, serta kemandirian kesehatan.
Apa saja persyaratan pengusul?
Ada sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh kementerian bagi pengusul proposal Dana Padanan 2024, di antaranya:
1. Calon ketua pengusul proposal harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berasal dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV) di bawah Kementerian Pendidikan dan tidak sedang menjabat sebagai pemimpin dalam PTV atau sebagai ketua pengelola Dana Padanan. Ketua harus memiliki masa kerja aktif minimal satu tahun setelah pelaksanaan Dana Padanan berakhir. Selama program berlangsung, tidak diperbolehkan untuk pindah dari vokasi ke akademik atau sebaliknya
- Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus
- Terdaftar di Kedaireka
- Tidak sedang melakukan studi lanjut atau terlibat dalam kegiatan akademik seperti program retooling, postdoctoral, dan sejenisnya.
2. Pengusul yang telah menerima pendanaan dari program Dana Padanan pada tahun sebelumnya diperbolehkan ikut kembali, asalkan telah menunjukkan kinerja yang baik dalam implementasi pendanaan sebelumnya
3. Tidak berafiliasi atau hubungan keluarga dengan mitra
4. PTV yang mengusulkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tidak dalam status pembinaan
- Pimpinan PTV menyampaikan pernyataan kesanggupan, dan menunjuk unit pengelola Program Dana Padanan untuk melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi internal.
5. Minimum separuh anggota pengusul merupakan dosen program studi vokasi
6. Menyiapkan satu judul proposal sebagai ketua tim pengusul dan satu judul proposal sebagai anggota, atau dua judul proposal sebagai anggota tim pengusul
7. Ketua dan anggota tim harus memenuhi persyaratan khusus berupa:
- Mitra harus berbadan hukum dan terdaftar di Kedaireka
- Mitra DUDI harus memiliki skala usaha minimal skala kecil, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021
- Mitra yang merupakan Instansi pemerintah minimal setingkat dinas di Kabupaten/kota
- Mitra lainnya harus dapat menunjukkan laporan keuangan tahun terakhir sebagai bukti kapasitas sumber daya untuk mendukung pelaksanaan program dan mengikuti perkembangan hasil rekacipta yang dihasilkan
- Mitra harus melampirkan pernyataan komitmen pendanaan sesuai dengan dengan skema yang dipilih
8. Pengusul dan mitra telah sepakat untuk bekerja sama dengan status match di platform Kedaireka.
Persyaratan administrasi
Calon pengusul harus menyiapkan seluruh persyaratan administrasi Dana Padanan sebagai berikut:
1. Surat pernyataan komitmen mitra yang menyatakan bersedia memberikan Dana Padanan
2. Surat pernyataan bahwa pengusul tidak sedang studi lanjut dan tidak berafiliasi atau ada hubungan keluarga dengan mitra
3. Surat pernyataan tidak akan pindah homebase ke Akademik selama pelaksanaan program
4. Profil dan portofolio mitra
5. Biodata atau CV tim pengusul
6. Surat pernyataan kesepakatan ketua pengusul dan mitra utama dalam melakukan kerja sama
7. Surat penunjukan unit pengelola program Dana Padanan di perguruan tinggi
8. Rancangan Anggaran Biaya
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui kedaireka.id. Adapun tahapan dari seleksi program Dana Padanan ini meliputi seleksi administrasi, desk evaluasi proposal, presentasi proposal, verifikasi dan evaluasi kelayakan anggaran, hingga penetapan penerima dana.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.