Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan terdapat 41 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Dalam pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, ada 43 calon tunggal yang terdiri dari satu provinsi (Papua Barat) dan 42 kabupaten/kota.
Karena itu, KPU kemudian memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September. Setelah perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024, ada dua daerah yang memiliki dua pasangan calon.
“Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon, yaitu di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara,” kata Komisioner KPU Idham Holik pada 5 September 2024.
Fenomena banyaknya calon tunggal dan kotak kosong di Pilkada 2024 itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, dari peneliti hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
1. Peneliti TII Felia Primaresti: Kotak Kosong Adalah Bentuk Inkonsistensi Demokrasi
Peneliti bidang politik The Indonesian Institute (TII) Felia Primaresti mengatakan adanya kotak kosong di Pilkada 2024 merupakan bentuk inkonsistensi demokrasi.
“Esensi demokrasi itu adalah menciptakan pilihan sebanyak-banyaknya. Tanpa kompetisi, esensi demokrasi berkurang karena tidak ada ruang untuk debat atau evaluasi atas berbagai alternatif,” kata Felia dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Senin, 9 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan fenomena kotak kosong juga mencerminkan kegagalan partai politik dalam mempersiapkan kader yang kompeten untuk bersaing di tingkat daerah.
“Fenomena seperti ini bisa terjadi karena partai politik tidak serius dalam mempersiapkan kader yang kompeten, dan kemudian juga diperparah dengan munculnya satu koalisi besar yang seolah mengaburkan pilihan dan persaingan yang kompetitif,” ujarnya.
Felia menegaskan hasil pilkada yang melibatkan kotak kosong dapat menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi pemimpin terpilih. Apalagi, bila banyak pemilih yang memilih kotak kosong. Menurut dia, hal itu dapat melemahkan hubungan antara pemimpin dan rakyat, serta memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi politik.
Karena itu, dia mempertanyakan komitmen partai politik dalam menciptakan persaingan yang sehat dan demokratis. Sebab, demokrasi yang ideal seharusnya menawarkan pilihan calon kepala dan wakil kepala daerah yang beragam untuk berkontestasi menawarkan visi hingga program.
2. Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Muhammad Raziv Barokah: Partai Politik Gagal Mewakili Kehendak Rakyat
Senior associate Integrity Law Firm dan pemohon uji materi kotak kosong ke Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Raziv Barokah, mengatakan partai politik gagal mewakili kehendak rakyat dalam Pilkada 2024.
“Partai politik saat ini sama sekali tidak bisa menangkap kehendak rakyat, terutama di pilkada ini,” kata Raziv dalam diskusi daring yang digelar The Constitutional Democracy Iniative atau CONSID pada Ahad, 8 September 2024.
Raziv mencontohkan pada Pilkada Jakarta di mana ada nama yang memiliki elektabilitas tinggi seperti Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam sigi Kompas, kata dia, elektabilitas Anies menyentuh 39,8 persen dan Ahok pada sekitar 30 persen. Dua nama ini disusul dengan Ridwan Kamil dan tokoh lainnya. Namun dia menyayangkan tokoh dengan elektabilitas tinggi ini justru tidak mendapat ruang untuk berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024.
“Partai politik gagal menangkap kehendak rakyat tersebut untuk ditaruh di dalam surat suara, dipertarungkan, sehingga rakyat benar-benar memilih orang yang dia kehendaki,“ ujarnya. “Tapi tiba-tiba partai politik memilih orang-orang lain yang sama sekali tidak terbayang di kepala warga Jakarta.”
Raziv pun mempertanyakan tindakan partai politik, apakah mereka dibentuk untuk kepentingan masyarakat atau negara. Dia juga mengatakan keadaan ini diperparah oleh perenggutan partai politik oleh kekuasaan.
Muhammad Raziv Barokah bersama Heriyanto dan Ramdansyah mengajukan uji materi nomor perkara 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024. Mereka meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.
3. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus: Perlu Revisi UU Pilkada
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan KPU dan DPR perlu membenahi aturan setelah semakin banyak fenomena kotak kosong di Pilkada 2024. Dia mengatakan DPR, KPU, dan pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada secara komprehensif.
“Sehingga tidak ada peluang dan tidak dibenarkan bagi partai politik atau peserta pilkada untuk menjadikan pilkada di suatu daerah itu calon tunggal,” kata Guspardi saat dihubungi Tempo pada Ahad, 8 September 2024.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, selama ini, penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang tidak memprediksi kotak kosong semakin meningkat dari tahun ke tahun. Dia mengatakan perlu ada terobosan hukum perihal opsi apa yang perlu dilakukan apabila kotak kosong menang, sehingga tidak ada stagnasi pemerintahan daerah.
Guspardi menyebutkan pilkada ulang sesegera mungkin menjadi opsi terbaik jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada 2024. Dia mengatakan mustahil menunggu pilkada untuk lima tahun ke depan apabila kotak kosong menang Pilkada 2024.
“Jadi memang harus dilakukan opsi dipersiapkan pelaksanaan pilkada berikutnya, dan yang paling cepat dilaksanakan pada 2025,” kata dia.
Dia mengatakan pilkada ulang adalah opsi terbaik yang bisa dilakukan. Menurut dia, pemerintahan daerah tidak akan aspiratif dan stagnan apabila kepala daerah dijabat oleh penjabat selama lima tahun. Dia mengatakan perpanjangan penjabat kepala daerah hanya untuk persiapan pilkada berikutnya. Menurut dia, perpanjangan penjabat kepala daerah sampai lima tahun melanggar asas demokrasi.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini