Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Rapat dengan DPR, Nadiem Klaim Kenaikan UKT Sesuai Azas Keadilan dan Inklusifitas

Nadiem mangatakan, peraturan Kemendikbud yang baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru dan kenaikan yang tak wajar akan diberhentikan.

21 Mei 2024 | 12.03 WIB

Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta jajaran dari Kemendikbud dalam raker bersama Komisi X DPR membahas kenaikan UKT dan biaya pendidikan di Gedung Nusantara 1 DRP RI Senayan Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Perbesar
Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta jajaran dari Kemendikbud dalam raker bersama Komisi X DPR membahas kenaikan UKT dan biaya pendidikan di Gedung Nusantara 1 DRP RI Senayan Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan prinsip dasar uang kuliah tunggal atau UKT harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Hal itu disampaikan Nadiem dalam rapat kerja alias raker dengan Komisi X DPR pada Selasa, 21 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Nadiem mengatakan keadilan itu dihadirkan dalam bentuk UKT berjenjang. “Artinya bagi mahasiswa yang mampu mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit. Ini memang azas yang selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia itu harus dijunjung tinggi, dibela,” kata Nadiem di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan mengeluarkan aturan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan pada PTN di Lingkungan Kemendikbud. Aturan itu menjadi dasar berbagai kampus menaikan UKT.

Nadiem menuturkan bahwa peraturan yang baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

“Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sama sekali tidak akan berdampak pada mahasiswa dengan ekonomi rendah,” ujarnya.

Nadiem mengklaim aturan tersebut hanya akan berdampak pada mahasiswa yang memiliki latar belakang ekonomi yang tinggi. Dia mengatakan mahasiswa yang orang tuanya tak mampu mendapatkan kelompok UKT yang sesuai dengan penghasilan orang tua yakni di kelompok 1 atau 2. Pada kelompok tersebut UKT terendah dimulai dari Rp 500 ribu hingga tertinggi Rp 1 juta.

Kemendikbud, kata dia, akan memastikan bahwa kenaikan UKT di berbagai kampus rasional sehingga tak memberatkan mahasiswa yang tak mampu. “Saya berkomit untuk memastikan karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak akan masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan.”

Adapun kenaikan tak wajar di berbagai PTN akan dievaluasi oleh Kemendikbud. Dia meminta agar semua kampus yang menaikan UKT cermat dan rasional.

Apabila ada mahasiswa yang tak mampu, Nadiem mengatakan Kementeriannya memiliki beasiswa KIP Kuliah. “Kami akan terus berjuang meningkatkan jumlah KIP-K. Kami harus memastikan di tangga paling rendah menerima KIP-K, berjuang meningkatkan anggaran KIP-K," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT. Berbagai kampus menaikan UKT di antaranya Unsoed, UGM, UI, Unri, hingga ITB. Buntut dari aksi itu DPR memanggil Nadiem untuk meminta penjelasan mengenai kenaikan UKT itu.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus