Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II atau Komisi Pemerintahan DPR telah menerima surat permintaan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjadwalan ulang rapat dengar pendapat mengenai proses penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi Pemerintahan Guspardi Gaus mengatakan sedianya rapat dengar pendapat dengan KPU, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu dihelat pada Kamis, 14 Maret esok hari. "Namun batal, dan diusulkan oleh Sekretariat setelah rekapitulasi selesai, di atas 20 Maret," kata Guspardi saat dihubungi, Rabu, 13 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usulan dan alasan KPU di dalam warkat yang dikirimkan kepada DPR, Guspardi melanjutkan, memang sah-sah saja. Namun, diperlukan pemahaman terkait kondisi objektif KPU yang masih disibukkan dengan rapat pleno rekapitulasi hasil suara nasional Pemilu 2024. "Makanya nanti akan kami bahas kapan penjadwalan ulangnya," ujar dia.
Meski begitu, politikus PAN tersebut mengaku belum dapat memastikan jelas kapan para legislator di Komisi Pemerintahan akan berembuk untuk menentukan jadwal ulang rapat dengar dengan KPU dan lembaga lainnya. "Saya tidak masalah kalau setelah rekapitulasi selesai. Tapi semua tunggu hasil kesepakatan pimpinan dan anggota," kata dia.
Komisi II, kata Guspardi, juga akan bersikap terbuka dalam agenda rapat yang bakal membahas ihwal evaluasi tahapan Pemilu 2024 itu. "Semua akan profesional, jangan diragukan," ujarnya.
Pada Senin lalu, KPU mengirimkan surat pada DPR terkait permohonan penjadwalan ulang rapat dengar pendapat. Surat bernomor 500/PR.05-SD/01/2024 itu ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyampaikan KPU belum dapat menghadiri agenda rapat yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, esok hari.
Hasyim menjelaskan, alasan penjadwalan ulang itu terkait adanya agenda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2024. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.