Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Rapat DPR dengan KPU soal Pemilu 2024 Batal Digelar Besok

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU dijadwalkan ulang.

13 Maret 2024 | 12.11 WIB

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II atau Komisi Pemerintahan DPR telah menerima surat permintaan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjadwalan ulang rapat dengar pendapat mengenai proses penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Anggota Komisi Pemerintahan Guspardi Gaus mengatakan sedianya rapat dengar pendapat dengan KPU, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu dihelat pada Kamis, 14 Maret esok hari. "Namun batal, dan diusulkan oleh Sekretariat setelah rekapitulasi selesai, di atas 20 Maret," kata Guspardi saat dihubungi, Rabu, 13 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Usulan dan alasan KPU di dalam warkat yang dikirimkan kepada DPR, Guspardi melanjutkan, memang sah-sah saja. Namun, diperlukan pemahaman terkait kondisi objektif KPU yang masih disibukkan dengan rapat pleno rekapitulasi hasil suara nasional Pemilu 2024. "Makanya nanti akan kami bahas kapan penjadwalan ulangnya," ujar dia. 

Meski begitu, politikus PAN tersebut mengaku belum dapat memastikan jelas kapan para legislator di Komisi Pemerintahan akan berembuk untuk menentukan jadwal ulang rapat dengar dengan KPU dan lembaga lainnya. "Saya tidak masalah kalau setelah rekapitulasi selesai. Tapi semua tunggu hasil kesepakatan pimpinan dan anggota," kata dia.  

Komisi II, kata Guspardi, juga akan bersikap terbuka dalam agenda rapat yang bakal membahas ihwal evaluasi tahapan Pemilu 2024 itu. "Semua akan profesional, jangan diragukan," ujarnya. 

Pada Senin lalu, KPU mengirimkan surat pada DPR terkait permohonan penjadwalan ulang rapat dengar pendapat. Surat bernomor 500/PR.05-SD/01/2024 itu ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyampaikan KPU belum dapat menghadiri agenda rapat yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, esok hari. 

Hasyim menjelaskan, alasan penjadwalan ulang itu terkait adanya agenda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2024. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus