Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palangka Raya-Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengancam menurunkan lagi status Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang saat sudah naik tipe A kembali ke tipe B bila dalam pelayanannya dinilai tidak baik dan tidak berprestasi.
Penegasan itu disampaikan Kapolri usai meresmikan peningkatan tipologi Polda Kalimantan Tengah dari tipe B ke tipe A di Palangkaraya, Kamis, 24 Mei 2018. "Saya minta dengan peningkatan status ini agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Bila tidak saya tak segan untuk turunkan kembali statusnya," ujar Tito.
Baca: Kapolri Usul Rutan Khusus Napi Teroris Dibangun di Cikeas
Menurut Kapolri peningkatan status Polda Kalimantan Tengah dilakukan setelah ada sejumlah permintaan dari tokoh dan masyarakat setempat. "Gubernur Kalimantan Tengah beberapa kali meminta kepada saya, termasuk juga ketua adat setempat," katanya.
Selain itu pertimbangan meningkatkan status juga karena luasnya wilayah Kalimantan Tengah yang lebih besar dari Pulau Jawa. "Ini menimbulkan dampak keamanan, seperti kejahatan konvensional, gangguan lingkungan perambahan hutan, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas keamanan yang lebih baik," ujarnya.
Simak: Kapolri: Pelibatan Koopssusgab Seperti Operasi Tinombala di Poso
Karena itu Tito meminta agar dengan peningkatan status itu Polda Kalimantan Tengah mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama di bidang keamanan. "Bukan sebaliknya gangguan keamanan semakin meningkat,"ujarnya.
Peningkatan tipologi Polda Kalimantan Tengah didasarkan pada keputusan Kapolri Nomor 676/V/2018. Selain Polda Kalimantan Tengah ada dua polda lainnya yang juga mendapatkan kenaikan dari tipe B ke tipe A, yakni Polda Kalimantan Selatan dan Polda Nusa Tenggara Barat.
Lihat: Penghargaan Kapolri Bagi Anggotanya yang Lumpuhkan Teroris
Peresmian peningkatan status Polda Kalimantan Selatan dilakukan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Syafruddin Kamis siang, adapun Polda Nusa Tenggara Barat diresmikan Kapolri pada Jumat, 25 Mei 2018.
Kapolri menuturkan dengan perubahan status ini konsekwensinya juga ada, yakni mulai dari perubahan jabatan kapolda yang semula pangkat bintang satu menjadi inspektur jenderal. Sedangkan wakapolda yang semua dijabat oleh komisaris besar menjadi brigadir jenderal. "Perubahan ini juga berpengaruh pada penyesuaian anggaran personil dan sarana dan prasarana,"ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KARANA WW
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini