Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Frederik Kalalembang, menanyakan sikap calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Elly Fariani, mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap dilakukan oleh Komisi antirasuah. Politikus Partai Demokrat itu menanyakannya saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Dewas KPK, hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Elly menjawab pertanyaan Frederik tersebut. Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi –sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital— ini mengatakan operasi tangkap tangan tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan dilakukan secara kolektif kolegial oleh pemimpin KPK. Elly juga mengembalikan mekanisme OTT sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya kembalikan langkah itu kepada aturan mainnya. Enggak keputusan pribadi, tapi harusnya itu menjadi keputusan (kolektif) kolegial. Jadi, kalau menurut saya, fine saja," kata Elly saat uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas KPK di kompleks DPR, Rabu, 20 November 2024.
Hari ini, Komisi bidang Hukum DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan sepuluh calon anggota Dewan Pengawas KPK. Kesepuluh calon anggota Dewas itu adalah Elly Fariani, Wisnu Broto, Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, dan Sumpeno.
Satu hari sebelumnya, Komisi III DPR melakukan fit and proper test terhadap sepuluh calon pemimpin KPK. Sesuai rencana, Komisi bidang Hukum akan memilih masing-masing lima pemimpin KPK dan anggota Dewas KPK, Kamis besok.
Saat uji kelayakan dan kepatutan hari ini, sebelum bertanya ke Elly Fariani, Frederik terlebih dahulu mengkritisi operasi tangkap tangan KPK selama ini. Ia menuding bahwa KPK melakukan OTT tidak sesuai dengan prosedur.
"Sudah lengkap, sudah diperiksa, dua alat bukti, tapi masih dikembangkan dengan OTT. Harusnya itu dilakukan dengan pemanggilan dan sebagainya," kata Frederik. “Siapa saja bisa melaksanakan OTT, termasuk tukang becak. Karena itu, tertangkap tangan diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).”
Ia mengatakan, Dewas KPK seharusnya setingkat lebih baik dari pemimpin KPK. Sebab Dewan Pengawas bertugas mengawasi pegawai dan pemimpin Komisi antirasuah.
Pilihan Editor : Calon Pemimpin KPK Selera Istana