RAUNGAN buldoser Pemda Bogor kembali menggelegar di perbukitan Desa Tugu Utara, Cisarua, Jawa Barat. Setelah merobohkan 23 vila dan tak terdengar lagi suaranya sejak Januari 1990, Tim Wibawa Praja kembali mengoperasikan kendaraan garang itu Kamis pekan lalu untuk merobohkan tiga vila dan enam bangunan di situ. Yang menarik, ketiga villa itu disebutsebut sebagai milik "orang besar": bekas Gubernur DKI Jakarta Letjen (Pur) Tjokropranolo, Pangdam Jaya Mayjen K. Harseno, dan King Yuwono, seorang pengusaha dari Jakarta. Kesembilan bangunan yang berharga total lebih dari Rp 1 milyar itu dianggap berada di lokasi yang seharusnya untuk perkebunan teh. Lebih dari itu, menurut Kepala Humas Kabupaten Bogor Denny M. Moechry, bangunan yang terletak di sebelah kiri jalan Bogor-Puncak itu didirikan tanpa izin mendirikan bangunan. "Jauh sebelumnya, sejak pondasi bangunan dibuat, kami sudah peringatkan. Tapi sampai tiga kali diperingatkan, mereka tak peduli juga," kata Denny. Setelah mengeksekusi tiga vila, Pemda Bogor kini sedang mengincar 56 bangunan mewah lainnya di lokasi itu. Menurut Bupati Bogor Edi Yoso Martadipura, instansinya akan terus menertibkan berbagai bangunan di kawasan penyangga dan resapan air itu. Dasarnya, katanya, adalah Keppres tentang penertiban jalur Bogor-Puncak-Cianjur tahun 1983 dan Keppres tentang rencana tata ruang, 1985. Yang membuat kesal Bupati Edi Yoso, seperti contoh ketiga vila tadi, mereka yang mendirikan bangunan di kawasan terlarang itu kebanyakan justru orang "melek hukum". Ia mencoba menertibkannya tanpa pandang bulu. "Ibarat ikannya dapat, tapi airnya tetap jernih," ujar Edi Yoso. Pernyataan bupati itu memamg terasa masih menyelimuti suasana di sekitar reruntuhan vila. Lokasi itu kini tak boleh didekati sembarang orang, apalagi diliput wartawan. Banyak pengawal berbadan tegap tampak menjaga bekas vila itu. Di kejauhan, beberapa pekerja kelihatan terus melanjutkan pembuatan jalan aspal ke puncak bukit. Sebelumnya sudah ada jalan aspal sepanjang satu kilometer di situ. Bagaimanapun, penggusuran itu merupakan gebrakan episode kedua. Antara Desember 1989 dan Januari 1990, 23 vila di areal seluas 822 ha milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) itu pernah dibuldoser. Tapi sejak April 1990 Pemda tak berani mengusik ketenangan para pemilik vila. Sebab ada perintah status quo dari Mahkamah Agung. Alasannya, sengketa tanah antara PT SSBP dan pemilik vila belum diputus pengadilan. Sebelumnya juga disebut-sebut ada beberapa vila yang digusur, termasuk milik Letjen (Pur) Leo Lopulisa yang pernah jadi Pangkowilhan IV di Ujungpandang. Benarkah villa itu milik para jenderal? Ketika ditemui TEMPO, Mayjen K. Harseno merasa heran disebut-sebut sebagai salah satu pemilik vila yang ditumbangkan itu. "Saya sendiri telah telepon bupati Bogor dan saya dukung setiap penertiban di kawasan itu," katanya. Pangdam V Jaya itu mengaku tak pernah mempunyai vila di Puncak. "Saya memang punya rumah di Bogor, itu pun diberi oleh Presiden ketika saya jadi ajudan," katanya. Menurut Mayjen K. Harseno, vila yang digusur itu adalah milik King Yuwono. "Saya memang pernah diundang ke sana untuk melihat vila itu sebelum jadi. Mungkin orang lain mengira itu punya saya," katanya. Sedangkan Tjokropranolo belum berhasil dihubungi TEMPO sampai Senin sore. Happy S., Taufik Abriansyah (Bandung), dan Bambang Sujatmoko (Jakarta)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini