Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Larangan Minol ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apakah perubahan Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020—2024 bisa disetujui," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg bersama pemerintah dan DPD RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu seluruh anggota Baleg DPR RI menyatakan setuju perubahan Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020—2024.
Sejak tahun lalu, RUU Minol menuai sorotan. Sebab, beleid ini tak hanya melarang orang memproduksi dan menjual, tapi juga minuman beralkohol. Bagi yang melanggar akan dikenai hukuman pidana penjara atau denda.
Berdasarkan draf yang dimuat dalam situs DPR, RUU Minol ini terdiri dari 24 pasal. Berikut ketentuannya.
1. Pasal 3
Pasal ini memuat tujuan larangan minuman beralkohol, yaitu melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan minol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minol.
2. Pasal 4
Pasal ini mengatur klasifikasi minol yang dilarang berdasarkan golongan dan kadarnya. Golongan A adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen. Golongan B adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Selain minol berdasarkan golongan, minol yang dilarang juga meliputi minol tradisional dan minol campuran atau racikan.
3. Pasal 8
Pasal ini menyebut bahwa larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yang meliputi, kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
4. Pasal 9
Pasal ini mengatur kewajiban pemerintah mengalokasikan dana yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak minol, yang berasal dari kepentingan terbatas untuk kegiatan sosialisasi bahaya minol dan rehabilitasi korban minol. Besaran alokasi pendanaan yaitu 20 persen dari cukai dan pajak minol setiap tahun.
5. Pasal 10
Pasal ini mengatur bahwa pemerintah berwenang melaksanakan pengawasan minol, mulai dari memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang diatur pada Pasal 11 hingga Pasal 16.
6. Pasal 17
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan minol. Pada pasal ini, masyarakat dapat memberikan laporan kepada instansi berwenang jika terjadi pelanggaran terhadap larangan produksi, distribusi, perdagangan, dan/atau konsumsi minol. Peran serta masyarakat juga berhak atas jaminan perlindungan.
7. Pasal 18
Pasal ini mengatur orang yang memproduksi minol golongan A, B, C, tradisional, dan campuran atau racikan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Jika pelangaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.
8. Pasal 19
Pasal ini mengatur orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minol golongan A, B, C, tradisional, dan campuran atau racikan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
9. Pasal 20
Pasal ini mengatur bahwa orang yang mengkonsumsi minol golongan A, B, C, tradisional, dan campuran atau racikan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
10. Pasal 21
Jika mengonsumsi minuman beralkohol mengganggu ketertiban umum atau menganam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3. Demikian 10 pasal dalam RUU Larangan Minol yang masuk dalam Prolegnas dan perlu menjadi perhatian.
FRISKI RIANA