Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi nampak gemas dengan mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI. Menurut Jokowi, dirinya bukan hanya sekali mendorong agar RUU itu segera dibahas dan disahkan oleh legislatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR. Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya enggak lah," kata Jokowi seperti disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 27 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi menyebut saat ini nasib RUU Perampasan Aset sudah ada di DPR. Jokowi mengaku sudha berusaha semaksimal mungkin agar RUU itu segera dibahas.
"Sekarang dorong saja yang di sana," kata Jokowi kepada awak media.
DPR klaim segera bahas RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima pihaknya pada 4 Mei 2023. Dia mengatakan, Surpres tersebut akan dibahas terlebih dulu sebelum dibacakan dalam rapat paripurna Dewan.
"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 16 Mei 2023.
Puan Maharani tak menampik dalam pidato pembukaan masa sidang V Tahun Sidang 2022-2023 kemarin, dirinya memang tidak membacakan soal RUU Perampasan Aset.
"Jadi, memang dalam pembukaan pidato ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," ujar dia.
Meski demikian politikus PDIP itu berjanji DPR akan segera membahas RUU Perampasan Aset ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Ya secepatnya," ucapnya.
M JULNIS FIRMANSYAH I TIKA AYU