Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Covid-19 resmi menghapus aturan tes antigen untuk anak-anak dan remaja usia 6 sampai 17 tahun yang ingin bepergian. Aturan ini berlaku bagi mereka yang sudah disuntik vaksin dosis kedua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua," demikian bunyi aturan protoko poin F nomor 3 huruf c dalam aturan terbaru Satgas Covid-19 yang terbit pada 19 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan ini berlaku bagi anak-anak dan remaja yang berpergian dengan transportasi udara, laut, dan darat. Baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Aturan baru ini dituangkan dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku 19 April.
"Sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," demikian bunyi aturan tambahannya.
Aturan baru ini juga menjadi mengubah ketentuan lama di SE 16. Dalam aturan yang lama, anak-anak dan remaja usia 6-17 tahun diperlakukan sama seperti orang dewasa.
Mereka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR kalau belum vaksin booster. Tapi kalau sudah vaksin booster, maka tak perlu antigen atau PCR.
Selain itu di dalam aturan yang lama, hanya anak-anak di bawah usia 6 tahun yang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maupun PCR. Mereka juga dikecualikan dari ketentuan vaksinasi.
Akan tetapi, anak-anak di bawah usia 6 tahun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 dan pemeriksaan Covid-19. Aturan ini masih tetap berlaku sampai sekarang.