Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Erik Kurniawan mengatakan usulan pemilihan kepala daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD, bisa dipertimbangkan asalkan terdapat kebijakan khusus untuk pemecatan di tengah jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sih setuju saja, bahkan bila perlu bisa juga dicoba pemilihan presiden lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tapi kalau mereka ada kesalahan atau tidak cocok, maka harus bisa diganti di hari itu juga," kata Erik saat ditemui dalam agenda diskusi di Kedai Tempo, Utan Kayu Raya, Selasa, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usulan Erik ini bukan tanpa alasan, dia menilai perlu untuk mencoba desain baru dalam sistem pemilihan umum di Indonesia. Meski begitu, Erik tak bermaksud mengesampingkan trauma masa lalu akibat jabatan presiden diemban oleh satu orang, yakni Soeharto, selama lebih dari 30 tahun, akibat gagalnya sistem pemilihan umum kala itu.
"Jadi kalau tetap ingin pemilihan secara tidak langsung (melalui DPRD), seharusnya juga siap dengan aturan ini. Sebab rakyat sudah kehilangan satu haknya kalau usulan ini disahkan. Jadi tidak ada yang salah juga seandainya rakyat ingin menurunkan kepala daerah," ucap Erik.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengusulkan perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung ke pemilihan di DPRD. Usulan itu disampaikan saat berpidato di perayaan ulang tahun ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis malam, 12 Desember lalu.
Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut bahwa ada peluang kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Presiden mengklaim sistem pemilihan kepala daerah lewat DPRD akan mampu menekan ongkos politik di pilkada.
Prabowo juga menyinggung efisiensi anggaran ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Di samping tidak boros anggaran, sistem pemilihan lewat DPRD juga mempermudah transisi kepemimpinan. Ia mencontohkan pemilihan di Malaysia, Singapura, dan India.
Usulan Prabowo ini bukanlah sesuatu yang baru dalam sistem pilkada di Indonesia. Pada awal reformasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengatur sistem pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Sistem pilkada ini berbeda dengan mekanisme pemilihan di masa Orde Lama maupun Orde Baru. Saat itu, presiden yang berwenang mengangkat kepala daerah atas rekomendasi atau usulan DPRD.
Lima tahun setelah Reformasi bergulir, Undang-Undang Pemerintahan Daerah direvisi, yang membuka peluang sistem pilkada secara langsung. Sistem pilkada secara langsung mulai direalisasikan pada Juni 2005.
Pada 2014, Dewan Perwakilan Rakyat dan eksekutif mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pilkada.
Di era pemerintahan Joko Widodo, pilkada secara langsung mulai digelar secara serentak untuk sejumlah daerah, yaitu pada 2015, 2017, 2018, dan 2020. Adapun pilkada serentak secara nasional mulai digelar tahun ini.
Pilihan editor: