Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pertahanan Herindra menegaskan bahwa Program Bela Negara yang dicanangkan pemerintah, memiliki landasan yang kuat. Bela Negara kata Herindra, merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak dan kewajiban Bela Negara juga, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.`
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari berbagai ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Bela Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia yang tidak bisa ditawar lagi," kata Herindra dalam acara Rembug Nasional Tahun Anggaran 2021, Rabu, 24 Maret 2021.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), kata dia, juga telah dikuatkan dengan lahirnya PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara. Ia mengatakan Lahirnya UU No 23 tahun 2019 telah diatur siapa yg menjadi komponen cadangan, komponen utama, dan komponen pendukung.
Ia menilai pembentukan komponen cadangan diperlukan untuk memperkuat kekuatan utama. Pasalnya, membangun Angkatan Bersenjata yang besar itu membutuhkan biaya yang sangat mahal. Karena itu komponen cadangan Herindra nilai sangat penting untuk memberikan efek deterrent.
Ia mengatakan baru di era kepemimpinan Presiden Jokowi aturan ini dilahirkan. Padahal, pengertiannya sudah ada sejak lama. Karena itu, ia menilai UU nomor 23 ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengelola negara untuk membangun pertahanan.
"Lahirnya UU 23 tahun 2019 ini nanti akan membuat pertahanan Indonesia bisa lebih kuat lagi sehingga kita menjadi negara yang ditakuti lawan dan disegani oleh kawan," kata Herindra.
Perkembangan lingkungan strategis baik global, regional, maupun nasional, kata Herindra, telah menciptakan spektrum ancaman dan tantangan yang kompleks terhadap pertahanan negara. Ancaman dan tantangan tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga oleh ancaman non militer.
Herindra meyakini kesadaran Bela Negara setiap warga negara akan menjadi modal sosial sekaligus daya tangkal bangsa. Nantinya, ia menargetkan setiap warga negara memiliki kesiapsiagaan baik dalam menghadapi ancaman nonmiliter maupun apabila suatu saat negara membutuhkan untuk menghadapi ancaman militer.