Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Milenial, Ayu Kartika Dewi, memastikan akan memenuhi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Yang jelas akan saya submit," kata Ayu dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Sabtu, 23 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ayu mengatakan telah menerima penjelasan bahwa staf khusus diharuskan melapor harta kekayaannya. Perumus Gerakan Sabang Merauke ini pun berencana melihat proses pendaftaran LHKPN mulai pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Senin atau Selasa akan saya mulai lihat prosesnya, dokumen apa saja yang dibutuhkan. Kalau bisa segera di-submit, akan langsung saya submit," ujarnya.
KPK mengimbau tujuh staf khusus milenial yang ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang LHKPN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelenggara negara yang wajib menyetor LHKPN adalah setingkat eselon satu. Jabatan staf khusus masuk dalam kualifikasi pejabat eselon tersebut.
Tujuh staf khusus presiden yang ditunjuk Jokowi adalah anak-anak muda dari berbagai latar belakang profesi. Mereka adalah Putri Tanjung (CEO dan Founder Creativepreneur), Adamas Belva Syah Devara (pendiri Ruang Guru), Ayu Kartika Dewi (perumus Gerakan Sabang Merauke), Angkie Yudistia (pendiri Thisable Enterprise, difabel tuna rungu), Gracia Billy Mambrasar (pemuda asal Papua, penerima beasiswa Kuliah Oxford), Aminuddin Ma'aruf (mantan Ketua Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia), dan Andri Taufan Garuda (CEO Amartha).