Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Surat Amnesti Baiq Nuril Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta Baiq Nuril Maknun tak menangis lagi

16 Juli 2019 | 12.35 WIB

Baiq Nuril saat tiba di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Juni 2019. Kedatangan Baiq Nuril membawa 1000 surat dukungan untuk Jokowi memberi amnesti. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Baiq Nuril saat tiba di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Juni 2019. Kedatangan Baiq Nuril membawa 1000 surat dukungan untuk Jokowi memberi amnesti. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta Baiq Nuril Maknun tak menangis lagi usai surat amnesti presiden masuk ke DPR RI untuk dimintai pertimbangan. "Seneng Ibu Baiq? Seneng? Jangan nangis lagi, ya," ujar Rieke Diah sambil memeluk Baiq Nuril yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 16 Juli 2019.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto membacakan surat masuk berkaitan dengan amnesti Baiq Nuril dari presiden dalam rapat paripurna DPR RI ke-22 di masa persidangan V tahun 2018-2019siang ini, Selasa, 16 Juli 2019. "DPR menerima dua surat. Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019, hal permintaan pertimbangan. Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Agus Hermanto.

Agus mengatakan, surat tersebut akan dibahas dalam rapat badan musyawarah atau Bamus DPR RI. Rieke Diah yang sejak awal mengawal kasus Baiq berharap proses pertimbangan di DPR berjalan lancar, sehingga presiden bisa memberikan amnesti kepada Nuril.

"Kami mohon, dalam rapat Bamus, kita dapat berjuang bersama untuk memperjuangkan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril," ujar Rieke Diah kepada rekan-rekannya di DPR RI.

Permohonan pertimbangan amnesti terhadap Nuril ini merupakan respons desakan sejumlah kalangan setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan itu memperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 September tahun lalu yang menyatakan Nuril bersalah. la divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.  Putusan tersebut sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Nuril tak bersalah.

Kasus ini berawal ketika Kepala SMA Negeri 7 Mataram saat itu, Muslim, diduga melakukan perundungan seksual terhadap Nuril secara verbal melalui telepon. Nuril, yang juga tenaga honorer di sekolah itu, merekam percakapannya dengan Muslim tersebut. Tapi Muslim melaporkan Nuril ke polisi atas tuduhan pencemaran nama setelah rekaman itu menyebar.

Setelah keluar putusan peninjauan kembali, Nuril bersafari ke sejumlah lembaga. Pekan lalu, ia berkunjung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lalu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima Nuril kemarin pagi. Nuril menyerahkan surat permohonan amnesti disertai petisi yang berisi dukungan agar Presiden Jokowi memberi amnesti untuknya.

Sore kemarin, surat dari presiden yang meminta pertimbangan atas amnesti Baiq Nuril masuk ke DPR RI untuk kemudian bisa ditindaklanjuti usai dibacakan dalam sidang paripurna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus