Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Surat Suara Kelebihan Cetak 5.141 Lembar, Tim Denny Indrayana Ingatkan KPU

Tim Denny Indrayana menyampaikan pemusnahan kelebihan surat suara tidak membuat ancaman kecurangan menjadi hilang. Mewanti-wanti ada ancaman pidana.

5 Juni 2021 | 07.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim 8 Pemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana - Difriadi, Ilham Nor, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dalam melakukan pencetakan surat suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peringatan itu disampaikan sehubungan dengan rekanan KPU Kalsel kelebihan mencetak surat suara sebanyak 5.141 lembar. “Kami mengingatkan kepada KPU dan rekanan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pencetakan dan distribusi surat suara,” kata Ilham dalam keterangannya, Jumat, 4 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ilham menjelaskan, berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Pilkada, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap, ditambah 2,5 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan.

Menurut Ilham, dari penjelasan rekanan KPU Kalsel yang memenangkan tender pengadaan surat suara, kelebihan pencetakan terjadi karena human error.

Surat suara yang kelebihan itu pun kemudian dimusnahkan. Ilham bersama tim hukum Denny-Difri menandatangani berita acara pemusnahan kelebihan surat suara.

Sekretaris Jenderal Gerindra Kalsel ini pun menyampaikan pemusnahan kelebihan surat suara tidak membuat ancaman kecurangan menjadi hilang. “Kami hanya mewanti-wanti, ada ancaman pidana penjara dan denda terkait penyalahgunaan jumlah surat suara ini,” katanya.

Friski Riana

Friski Riana

Reporter Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus